CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Isu dugaan penimbunan bahan pokok menjelang Ramadan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kota Cilegon.
Satgas Pangan Polres Cilegon memastikan akan menindak tegas oknum pedagang yang terbukti melakukan praktik penimbunan dan merugikan masyarakat.
Anggota Satgas Pangan Polres Cilegon, Brigpol Supratman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penimbunan, khususnya terhadap komoditas yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Jika ada penimbunan, kita akan tindaklanjuti dan berikan penindakan terhadap pedagang yang nakal melakukan penimbunan,” ujar Brigpol Supratman, Jumat 13 Februari 2026.
Ia menekankan, sanksi tegas akan diberikan apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam praktik tersebut.
Menurutnya, penimbunan yang tidak sewajarnya berpotensi menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran.
“Intinya sanksinya pasti akan diberikan. Sanksi tegas terkait tindak pidana yang dilakukan, khususnya penimbunan yang tidak sewajarnya yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Supratman menyebut, komoditas yang rawan ditimbun umumnya adalah minyak goreng dan beras. Dua bahan pokok tersebut dinilai paling sensitif terhadap fluktuasi harga dan permintaan tinggi menjelang hari besar keagamaan.
“Yang rawan ditimbun itu minyak, beras itu saja paling,” katanya.
Senada, Dandim 0623 Cilegon, Letkol Inf Imam Buchori, menyampaikan bahwa penindakan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan apabila ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran.
“Artinya disesuaikan dengan kesalahan apabila ditemukan oknum yang berbuat demikian,” ujarnya.
Ia berharap para pedagang tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat. Menurutnya, persoalan bahan pokok bukan semata urusan bisnis, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar dan kemanusiaan.
“Harapannya janganlah, ini menyangkut kemanusiaan, perut masyarakat. Kita imbau sudahlah jangan ada yang demikian,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











