PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang menjelaskan belum ada regulasi teknis yang mengatur penggunaan aset tanah desa atau pemerintah daerah yang saat ini ditempati warga miskin, namun direncanakan untuk pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kepala DKUPP Pandeglang, Dindin Herdiansyah mengatakan, hingga kini aturan turunan terkait percepatan pembangunan gerai Kopdes masih belum diterbitkan pemerintah pusat.
“Sampai hari ini setelah terbit Inpres yang mengatur percepatan pembangunan gerai Kopdes, belum muncul lagi regulasi lain,” kata Dindin Herdiansyah, Senin 16 Februari 2026.
Menurutnya, aturan teknis juga belum tersedia, khususnya jika aset desa yang akan dimanfaatkan ternyata sudah ditempati masyarakat, terutama warga kurang mampu.
“Jadi sampai hari ini belum ada regulasi yang mengatur itu, misalnya mengatur pihak desa pemilik aset harus menyiapkan uang kerohiman. Saya juga belum menerima sampai hari ini regulasi itu,” ujarnya.
Dindin menuturkan, apabila persoalan tersebut muncul di lapangan, kemungkinan besar penyelesaiannya akan dikembalikan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
“Sepertinya ini akan dikembalikan ke musyawarah internal di masing-masing lokasi sembari mencari solusi terbaik dari para pihak,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











