PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bulan suci Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan, ampunan, rahmat, serta kasih sayang dari Allah SWT. Ramadan juga menjadi momentum pembelajaran dan pengambilan hikmah bagi seluruh elemen bangsa, termasuk penyelenggara pemilu dan pemilih dalam berdemokrasi.
Dalam Islam, Ramadan mengajarkan nilai-nilai luhur seperti kejujuran, amanah, disiplin, keadilan, serta kepedulian terhadap sesama. Demokrasi yang sehat membutuhkan penyelenggara yang berintegritas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu wajib mempedomani 11 prinsip utama, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Prinsip-prinsip tersebut memastikan pemilu berjalan berintegritas, berlegitimasi, serta memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Namun, realitas di lapangan kerap menunjukkan kondisi yang jauh dari prinsip dan hikmah Ramadan. Berdasarkan data yang dirilis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebanyak 56 penyelenggara pemilu, baik anggota KPU maupun Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah, diberhentikan secara tetap. Sementara itu, tiga penyelenggara lainnya diberhentikan sementara.
Salah satu hikmah utama Ramadan adalah melatih kesabaran. Sabar bagi orang yang berpuasa bukan hanya menahan lapar dan haus dari subuh hingga magrib, tetapi juga menahan hawa nafsu, menjaga lisan dari keluhan dan gibah, serta mengendalikan emosi.
Kesabaran mencakup tiga aspek, yakni sabar dalam ketaatan, sabar menjauhi larangan (maksiat), dan sabar menghadapi ujian. Ramadan juga melatih kejujuran, karena seseorang yang berpuasa harus jujur kepada dirinya sendiri dan kepada Allah SWT.
Selain itu, puasa Ramadan melatih kedisiplinan sebagai bentuk kepatuhan menahan diri dari lapar, haus, serta perkataan dan perbuatan buruk sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai ketepatan waktu sahur dan berbuka.
Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, Samsuri, mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, makna sabar dapat diartikan sebagai komitmen menjalankan tahapan sesuai regulasi serta tidak tergoda oleh tarik-menarik kepentingan politik.
“Serta jujur, bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak melakukan kecurangan dan tidak ada keberpihakan dalam bentuk apa pun,” katanya kepada Radar Banten, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menambahkan, penyelenggara juga harus disiplin, yakni memiliki kepatuhan, kesadaran, dan tanggung jawab tinggi dalam melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban tahapan pemilu maupun pemilihan sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku.
“Sehingga pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan yang dihadapi akan lebih terukur dan teruji,” ujarnya.
Menurutnya, terukur berarti setiap tahapan harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tidak mendahului maupun melampaui, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ramadan juga mengajarkan pentingnya kesalehan sosial. Prinsip zakat, infak, dan sedekah menekankan pemerataan kesejahteraan agar tidak terjadi kesenjangan yang lebar antara kaya dan miskin. Dalam demokrasi, kepedulian harus menjadi prinsip utama dalam kebijakan publik.
“Sayangnya, di Indonesia, kepedulian sering kali hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata,” katanya.
Keterlibatan pemilih sebagai pemegang hak publik dalam pemilihan umum juga merupakan aspek penting dalam demokrasi. Pemilih dituntut memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap sesama.
Dinamika politik yang kerap terjadi menunjukkan bahwa pemilih lebih sering terpecah karena perbedaan daripada bersatu untuk kepentingan bersama.
“Ramadan seharusnya menjadi momen yang tepat untuk merajut kembali persatuan dan menyingkirkan kepentingan pribadi demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, momentum Ramadan seharusnya menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu maupun pemilih untuk merefleksikan apakah demokrasi yang dijalankan telah sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hikmah Ramadan.
Reporter: Purnama Irawan Editor: Aas Arbi











