SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Al Amin Maksum, tukang ojek pangkalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, menggugat Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Gubernur Banten Andra Soni. Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu, 22 Februari 2026.
Kuasa hukum M. Al Amin, Raden Elang Mulyana, mengatakan selain Bupati dan Gubernur, pihaknya juga menggugat Dinas PUPR Banten, Dinas Perhubungan Pandeglang, serta turut tergugat I seorang warga bernama Bayu Prayoga.
“Gugatan perbuatan melawan hukum itu kami ajukan setelah klien kami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan penumpangnya,” katanya.
Raden Elang menjelaskan, peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Gardutanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Saat itu, Al Amin mengantar penumpangnya, Khairi Rafi, menggunakan sepeda motor Honda Revo. Namun, di lokasi kejadian, motor yang dikendarainya oleng saat berusaha menghindari lubang besar di badan jalan.
“Setelah menghindari lubang pertama, sepeda motor justru menghantam lubang kedua di depan Hotel Pandeglang Raya. Benturan itu membuat motor oleng dan masuk ke badan jalan,” ungkapnya.
Nahas, pada saat bersamaan dari arah belakang melaju mobil Suzuki XL7 warna putih metalik bernomor polisi A 1255 Z milik Bayu Prayoga. Tabrakan dari belakang pun tidak terhindarkan.
Akibat kejadian tersebut, Khairi Rafi meninggal dunia di tempat. Sementara itu, Al Amin mengalami luka di bagian wajah, kepala, tangan, dan kaki. Sepeda motor yang dikendarainya juga mengalami kerusakan parah.
“Kami menilai kecelakaan dipicu kondisi jalan berlubang dengan diameter sekitar 3 meter dan kedalaman kurang lebih 10 sentimeter yang membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Penggugat juga menyoroti tingginya angka kecelakaan di ruas Jalan Raya Labuan–Pandeglang. Berdasarkan data yang dikutip dalam gugatan, sejak Januari hingga Oktober 2025 tercatat 134 kecelakaan di wilayah tersebut dengan 39 korban meninggal dunia.
Selain itu, dua minggu sebelum kejadian, kecelakaan serupa disebut terjadi di lokasi yang sama akibat jalan berlubang. Saat ini, Al Amin telah berstatus tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang.
“Dalam gugatan, klien kami mengalami trauma berat serta kehilangan mata pencaharian karena tidak lagi bisa bekerja sebagai tukang ojek sejak ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Raden Elang menegaskan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kondisi jalan yang rusak dan membahayakan.
“Pemeliharaan jalan merupakan prioritas tertinggi dari semua jenis penanganan jalan, meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi yang harus dilaksanakan berdasarkan rencana pemeliharaan jalan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 97,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi











