• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Polda Banten Bantah Tukang Ojek yang Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Ditetapkan Tersangka

Fahmi by Fahmi
Senin, 23 Februari 2026 23:10
in Berita Utama, Pandeglang
0
Polda Banten Bantah Tukang Ojek yang Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (tengah)

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten membantah tukang ojek M. Al Amin Maksum, tukang ojek yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak di Kampung Gardutanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus kecelakaan yang menyebabkan penumpang Khairi Rafi meninggal dunia itu masih dalam proses penyelidikan.

“Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Senin 23 Februari 2026.

Maruli mengatakan, kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan pihak keluarga korban.

Atas laporan itu, pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Pandegang masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk gelar perkara.

“Jadi untuk pelapor dari keluarga melaporkan atas kejadian itu penyidik masih mencari, melihat dan mendalami kasus ini kita menggali sebanyak-banyaknya informasi sampai gelar perkara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus laka lantas tersebut terjadi pada Selasa 27 Januari 2026 di Jalan Raya Pandegang – Labuan. Pada saat itu, M Al Amin mengendarai sepeda motor Honda Revo dan membonceng korban Khairi Rafi.

Nahas saat melaju di lokasi kejadian, motor yang dikemudikan warga Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang tersebut mengenai lubang.

“Saat di TKP (tempat kejadian perkara-red) ban itu masuk lubang sehingga motor hilang kendali,” kata Maruli.

Akibatnya, Khairi Rafi terpental ke sebelah kanan jalan dan masuk ke kolong mobil ambulan. Siswa SDN 1 Pandeglang tersebut kemudian terlindas oleh ban sebelah kiri.

“Saudara KR meninggal dunia di TKP dan pengendara motor mengalami luka-luka,” ujar Maruli didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya dan Kasi Propam Polres Pandeglang Ipda Toni Sumartanto.

Maruli mengungkapkan, pihak Satlantas Polres Pandegang membuka ruang bagi masyarakat yang kurang puas dalam penangan perkara tersebut.

Ia memastikan bahwa kepolisian juga siap menerima masukan atas kasus tersebut.

“Bagi masyarakat yang kurang puas dalam penanganan perkara ini, Satlantas polres Pandeglang siap konsultasi dan menerima masukan dari masyarakat,” katanya.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya juga membenarkan bahwa kasus kecelakaan yang dialami M Al Amin Maksum dan Khairi Rafi belum ada penetapan tersangka.

Ia menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum melakukan gelar perkara di Polda Banten. “Terkait RJ (restorative justice-red), hak pelapor, ketika ada kesepakatan tentunya akan kita fasilitasi,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Kasatlantas Burhanudin Suryakecelakaan PandeglangMaruli Ahiles Hutapeaojek Pandeglang tersangkapolres pandeglangTukang ojek tersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kontribusi Ekonomi Kreatif Capai 20 Persen PAD, Pemkot Tangsel Optimalkan Creative Hub

Next Post

Robinsar Temui Massa Aksi IMC, Tegaskan Infrastruktur dan BUMD Jadi Prioritas 2026

Next Post
Robinsar Temui Massa Aksi IMC, Tegaskan Infrastruktur dan BUMD Jadi Prioritas 2026

Robinsar Temui Massa Aksi IMC, Tegaskan Infrastruktur dan BUMD Jadi Prioritas 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.