SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tokoh masyarakat Kota Serang, Embay Mulya Syarief, meminta Pemerintah Kota Serang (Pemkot Serang) segera memperkuat perlindungan bangunan cagar budaya di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur di ibu kota Provinsi Banten tersebut.
Menurut Embay, Kota Serang memiliki identitas sebagai kota tua yang ditandai dengan keberadaan rumah-rumah dan situs bersejarah di sejumlah kawasan lama, seperti Kaujon dan Kaloran. Keberadaan bangunan bersejarah tersebut menjadi bagian penting dari jejak sejarah serta peradaban masyarakat setempat.
Ia menilai, tanpa regulasi teknis yang jelas, bangunan cagar budaya di Kota Serang berpotensi dialihfungsikan tanpa mempertimbangkan nilai historisnya. Karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah agar pelestarian warisan budaya dapat berjalan seiring dengan pembangunan kota.
“Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari perda yang sudah ada, agar perlindungan bangunan cagar budaya bisa berjalan efektif,” ujar Embay, Senin, 23 Februari 2026.
Embay menegaskan, pelestarian bangunan tua tidak bertentangan dengan agenda pembangunan daerah. Justru sebaliknya, kawasan bersejarah dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis konsep kota tua yang memiliki nilai ekonomi.
Dengan penataan yang tepat, kawasan seperti Kaujon dan Kaloran dinilai berpotensi menjadi daya tarik wisata sejarah di Kota Serang. Pengembangan tersebut diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Ia berharap Pemkot Serang segera mengambil langkah strategis untuk memastikan bangunan cagar budaya tetap terjaga, sekaligus menjadikan identitas kota tua sebagai kekuatan dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Serang.
Editor: Mastur Huda











