SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dea Viana, oknum Bhayangkari yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap temannya, Alifah Maryam mengakui perbuatannya. Bahkan, Dea mengaku menyesal telah membuat korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
“Saya sangat menyesal,” ujarnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 25 Februari 2026.
Kasus dugaan penipuan tersebut berawal pada Maret 2025 lalu. Pada saat itu, Dea berkomunikasi dengan korban untuk meminjam uang. Sebagai imbalan, Dea menjanjikan keuntungan hingga Rp130 juta.
Meski menjanjikan keuntungan yang besar, warga Kaujon, Kota Serang ini tidak membeberkan jenis usaha yang sedang dijalankan kepada korban. “Saya tidak sebutkan secara jelas untuk apa,” ujarnya.
Dea mengakui sebelum meminjam uang Rp500 juta tersebut, ia sempat meminjam uang Rp 10 juta hingga Rp20 juta. Uang yang dipinjam tersebut telah dikembalikan beserta bunganya.
“Sebelumnya tidak sebesar ini (Rp500 juta-red),” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Bony Daniel.
Dalam sidang tersebut, Dea mengakui tidak menjalankan bisnis. Uang yang dipinjam ternyata digunakan untuk membayar rentenir dan pinjaman lain.
“Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir lain. Awalnya saya pinjam Rp3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu bayar dengan pinjaman lain,” akunya.
Ia mengaku awalnya yakin dapat mengembalikan uang milik korban. Namun, keyakinan korban tersebut tidak terwujud karena tidak mendapat pinjaman dari orang lain. “Karena bakal dapat pinjaman orang lagi (faktanya tidak dapat pinjaman-red),” katanya.
Dea juga menyatakan tetap berniat akan membayar hutangnya kepada korban. Namun saat ditanya caranya oleh Ketua Majelis Hakim Bony Daniel, Dea terdiam. “Bagaimana caranya terdakwa pikir kan,” ujar Bony kepada Dea sebelum menutup sidang.
Usai Dea memberikan keterangan, JPU Kejati Banten, Hendra Meylana meminta kepada majelis hakim agar diberikan waktu selama sepekan untuk menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang kemudian ditunda pada Rabu pekan depan.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











