SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang akhirnya resmi menghentikan kasus kecelakaan yang dialami tukang ojek M Al Amin Maksum.
Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal pada Selasa 24 Februari 2026.
Kuasa Hukum M Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana mengatakan, surat perintah penghentian penyelidikan tersebut telah ia terima pada Senin 2 Maret 2026.
“Alhamdulillah, kasusnya sudah resmi dihentikan,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dengan Nomor: SP.Henti Lidik/15/11/2026/Lantas, perkara tersebut dihentikan dengan berbagai macam pertimbangan.
Di antaranya, adanya pencabutan laporan dari pihak korban, adanya permohonan penyelesaian perkara dari pihak-pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Kemudian adanya pernyataan musyawarah dari pihak yang terlibat,” ujar Raden Elang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kesepakatan perdamaian kedua belah pihak tersebut tercapai pada Selasa malam, 24 Februari 206.
Perdamaian tersebut terjadi setelah kedua belah pihak bermusyawarah.
“Para pihak telah bersepakat untuk melakukan musyawarah dan menempuh mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Kasus kecelakaan yang terjadi pada Selasa 27 Januari 2026 di Jalan Raya Pandegang – Labuan menyebabkan pelajar SD bernama Khairi Rafi meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sedangkan, M Al Amin yang mengendarai motor Honda Revo mengalami luka-luka.
Kecelakaan yang terjadi di Kampung Gardutanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang itu disebabkan oleh jalan rusak.
“Kedua belah pihak menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dari Allah SWT dan sudah saling memaafkan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan,” kata Maruli.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











