SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang memastikan pembayaran insentif untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang bisa segera dibayarkan.
Pembayaran bisa langsung dilakukan untuk tiga bulan yakni Januari, Februari, dan Maret asalkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk pengajuan pembayaran insentif sudah selesai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Diketahui, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Serang beserta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang sudah menetapkan besaran insentif bagi 3.587 PPPK paruh waktu yakni sebesar Rp1 juta hingga Rp1,25 juta yang disesuaikan dengan beban kerja.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan besaran insentif bagi PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan telah disampaikan ke Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, dan mendapatkan persetujuan.
“Besarannya Rp1 juta hingga Rp1,25 juta. Kendati pun masih belum bisa memuaskan semua pihak, tapi insentif yang diberikan Pemkab Serang merupakan yang paling besar di Banten diluar dari wilayah Tangerang Raya,” katanya, Selasa 3 Maret 2026.
Agus mengungkapkan, meski ditengah keterbatasan Fiskal daerah karena adanya pemotongan dana transfer sebesar Rp426 miliar, Pemkab Serang tetap berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Salah satunya dengan menetapkan besaran insentif yang layak bagi PPPK paruh waktu.
“Tentunya semua ingin diakomodir secara optimal, ini menjadi tanggung jawab Pemkab Serang. Semoga ke depan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat bisa lebih baik, sehingga kita bisa menyalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.
Agus mengatakan, Dindikbud Kabupaten Serang telah menjadi ndaklanjuti secara administratif hal apa saja yang menjadi syarat dan ketentuan dalam upaya pergeseran anggaran agar pembayaran insentif bisa segera dilaksanakan.
“Dinas pendidikan sudah mengajukan surat permohonan pergeseran anggaran kepada BPKAD. Pergeseran sudah dilaksanakan, tinggal Dindikbud menindaklanjuti secara pararel, yakni dengan membuat perjanjian kontrak kerjasama dengan PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Agus, Dindikbud Kabupaten Serang juga harus segera mengajukan SPJ untuk pembayaran insentif PPPK paruh waktu yang akan dilakukan secara rapel untuk tiga bulan yakni Januari, Februari, dan Maret.
“Kami sedang menunggu SPJ dari Dinas Pendidikan, kalau minggu ini selesai maka pembayaran bisa langsung dilakukan asalkan tidak ada kesalahan di nama dan nomor rekening,” tegasnya.
Agus mengaku, anggaran untuk pembayaran insentif PPPK paruh waktu sudah tersedia. Ia mengungkapkan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran insentif selama tiga bulan yakni sebesar Rp12 miliar.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani











