LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– Terungkapnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak terjadi, pada Jumat 6 Maret 2026.
Kronologi terungkapnya pungli setelah warga menanyakan kepada Kepala Desa Rahong Ubed Jubaedi, bahwa kekurangan uang Rp100 ribu dari total Rp400 ribu untuk membayar proses pemindahan desil BPJS PBI dari 6 ke 5.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ubed Jubaedi bersama sejumlah kepala desa langsung mendatangi pelayanan Dinsos Lebak di Kecamatan Malingping sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia mengatakan dirinya bersama empat kepala desa lainnya datang langsung untuk mengklarifikasi tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
“Kami mendatangi yang bersangkutan bersama empat kepala desa lain di Kecamatan Malingping. Dari hasil pertemuan itu, pelaku akhirnya mengakui telah meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada warga,” kata Ubed kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 9 Maret 2026.
Menurutnya, praktik pungli tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali. Ia menduga tindakan serupa telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan sosial.
Ubed berharap agar pihak Dinas Sosial Kabupaten Lebak maupun Pemerintah Kabupaten Lebak dapat segera menindak tegas oknum ASN yang melakukan pungli tersebut.
“Kami berharap kepada Dinsos Lebak dan juga Pemkab Lebak agar menindak tegas pelaku yang sudah merugikan masyarakat, apalagi ini menyangkut warga kurang mampu,” tegasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Lebak, Lela Gifty Cleria, menyampaikan yang bersangkutan sudah melakukan laporan ke Inspektorat Lebak.
“Karena oknum ini statusnya PNS jadi kami serahkan sepenuhnya ke inspektorat sebagai kewenangannya,” kata Lela saat dihubungi melalui telepon.
Ia menjelaskan, bahwa laporan terkait dugaan pungli tersebut akan segera disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Aduan atau laporannya akan kami sampaikan hari Senin ya,” terangnya.
Editor: Bayu Mulyana











