LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kalangan buruh di Kabupaten Lebak mengingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan aturan pemerintah, pembayaran THR tahun 2026 wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7 Lebaran.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada para pekerja.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” kata Sidik kepada Radar Banten saat dihubungi melalui telepon, Selasa 10 Maret 2026.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak agar menunaikan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak agar membayarkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Sidik, batas waktu pembayaran maksimal H-7 sebelum Lebaran sangat penting bagi para pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya.
“Pada waktu itu kebutuhan rumah tangga mulai meningkat, mulai dari kebutuhan pangan, pakaian hingga kebutuhan lainnya untuk menyambut Lebaran,” tandasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











