CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mendorong perusahaan di wilayahnya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat, yakni H-14 sebelum Lebaran 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan untuk memastikan pekerja memiliki kepastian menjelang hari raya.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, percepatan pembayaran THR menjadi bagian dari imbauan pemerintah pusat agar tidak terjadi keterlambatan maupun penumpukan pengaduan mendekati Lebaran.
“Barusan kami selesai Zoom Meeting dengan Kemenaker. Ada imbauan juga dari Komisi IX DPR RI karena tahun ini ada kebijakan WFA, sehingga perusahaan dihimbau membayar THR H-14 sebelum Lebaran,” ujar Faruk.
Meski demikian, Faruk menegaskan secara aturan formal kewajiban pembayaran THR tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Secara kewajiban tetap karena di undang-undangan dan Permenaker-nya H-7. Tapi harapan kami H-14 sudah dibayarkan, selambat-lambatnya H-7,” tegasnya.
Untuk memperkuat imbauan tersebut, Disnaker Cilegon tengah memproses surat edaran resmi yang tahun ini akan langsung ditandatangani Wali Kota Cilegon.
“Surat edaran sedang kami proses. Edarannya berbeda dengan tahun lalu karena tahun ini langsung ditandatangani Pak Wali. Draft sudah kami buat dan sedang dikonsultasikan ke Bu Kadis,” katanya.
Terkait pengawasan, Faruk menjelaskan bahwa penanganan persoalan THR membutuhkan kolaborasi antara bidang Hubungan Industri dan pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah Disnaker Provinsi Banten.
“Tadi juga dibahas soal kolaborasi antara HI dan pengawas. Perlu dipahami bahwa pengawas itu ada di Disnaker Provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sebelum Lebaran, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan mediasi di tingkat kota.
“Kalau sebelum Lebaran masih ranah kabupaten/kota, kita undang untuk mediasi. Tapi kalau sudah melewati Lebaran, sesuai arahan Dirjen itu sudah masuk pelanggaran norma ketenagakerjaan dan menjadi ranah pengawasan provinsi,” pungkasnya.
Editor Daru











