• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

THR Lebaran 2026 di Cilegon Diminta Cair H-14, Disnaker Siapkan Surat Edaran Wali Kota

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Sabtu, 28 Februari 2026 15:46
in Cilegon
0
Cilegon

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian.

0
SHARES
236
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mendorong perusahaan di wilayahnya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat, yakni H-14 sebelum Lebaran 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan untuk memastikan pekerja memiliki kepastian menjelang hari raya.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, percepatan pembayaran THR menjadi bagian dari imbauan pemerintah pusat agar tidak terjadi keterlambatan maupun penumpukan pengaduan mendekati Lebaran.

“Barusan kami selesai Zoom Meeting dengan Kemenaker. Ada imbauan juga dari Komisi IX DPR RI karena tahun ini ada kebijakan WFA, sehingga perusahaan dihimbau membayar THR H-14 sebelum Lebaran,” ujar Faruk.

Meski demikian, Faruk menegaskan secara aturan formal kewajiban pembayaran THR tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Secara kewajiban tetap karena di undang-undangan dan Permenaker-nya H-7. Tapi harapan kami H-14 sudah dibayarkan, selambat-lambatnya H-7,” tegasnya.

Untuk memperkuat imbauan tersebut, Disnaker Cilegon tengah memproses surat edaran resmi yang tahun ini akan langsung ditandatangani Wali Kota Cilegon.

“Surat edaran sedang kami proses. Edarannya berbeda dengan tahun lalu karena tahun ini langsung ditandatangani Pak Wali. Draft sudah kami buat dan sedang dikonsultasikan ke Bu Kadis,” katanya.

Terkait pengawasan, Faruk menjelaskan bahwa penanganan persoalan THR membutuhkan kolaborasi antara bidang Hubungan Industri dan pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah Disnaker Provinsi Banten.

“Tadi juga dibahas soal kolaborasi antara HI dan pengawas. Perlu dipahami bahwa pengawas itu ada di Disnaker Provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sebelum Lebaran, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan mediasi di tingkat kota.

“Kalau sebelum Lebaran masih ranah kabupaten/kota, kita undang untuk mediasi. Tapi kalau sudah melewati Lebaran, sesuai arahan Dirjen itu sudah masuk pelanggaran norma ketenagakerjaan dan menjadi ranah pengawasan provinsi,” pungkasnya.

Editor Daru

Tags: Disnaker CilegonFaruk OktavianIndustri CilegonKemenakerKomisi IX DPR RIpembayaran thrPengawasan KetenagakerjaanTHR Lebaran 2026WFA 2026
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

6 Tempat Bukber di Pandeglang yang Recommended, dari Resto Keluarga hingga View Pantai

Next Post

Resmikan Posyandra di Lebak, Gubernur Banten: Bisa Digunakan untuk Posyandu dan Paud

Next Post
Posyandra

Resmikan Posyandra di Lebak, Gubernur Banten: Bisa Digunakan untuk Posyandu dan Paud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perempuan mengalami kelelahan mata setelah menggunakan laptop dalam waktu lama

Terlalu Lama Menatap Layar Picu Digital Eye Strain, Ini Cara Mencegahnya

by Agung S Pambudi
Kamis, 27 Agustus 2026 21:31
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Penggunaan ponsel, komputer, tablet, hingga televisi dalam waktu lama dapat memicu digital eye strain atau kelelahan mata akibat penggunaan perangkat...

48 Pedagang Pasar Lama Bakal Direlokasi ke Pasar Kepandean

48 Pedagang Pasar Lama Bakal Direlokasi ke Pasar Kepandean

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 27 Agustus 2026 20:38
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan relokasi 48 pedagang yang saat ini beraktivitas di kawasan Pasar Lama ke...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.