KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menyebut kondisi geografis dan administratif menjadi tantangan utama dalam penanganan banjir di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurut Iwan, luas wilayah Kabupaten Tangerang yang mencapai lebih dari 1.000 kilometer persegi membuat penanganan banjir harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan koordinasi lintas sektor hingga lintas kementerian.
Ia menjelaskan, secara kewenangan wilayah sungai, Kabupaten Tangerang berada di bawah dua otoritas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), yakni BBWS Ciliwung–Cisadane dan BBWS Cidanau–Ciujung–Cidurian.
“Kondisi kita berbeda dengan Kota Tangerang atau Tangerang Selatan yang hanya bersinggungan dengan satu BBWS. Kabupaten Tangerang memiliki dua BBWS dan juga dua wilayah hukum Polda, yakni Banten dan Metro. Hal ini menunjukkan betapa luas dan kompleksnya koordinasi yang harus dilakukan,” ujar Iwan saat ditemui di Tangerang, Rabu, 11 Maret 2026.
Meski demikian, Iwan memastikan sejumlah proyek normalisasi sungai untuk memperlancar aliran debit air akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Salah satu fokus utama penanganan saat ini adalah Sungai Cirarab yang melintasi kawasan Gelam. Menurutnya, proses sosialisasi dan pembongkaran bangunan di sekitar bantaran sungai akan dilakukan setelah Lebaran.
“Untuk Sungai Cirarab, sosialisasi dan pembongkaran akan dilakukan setelah Lebaran. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran arus debit air sehingga dapat meminimalisir risiko banjir di kawasan tersebut,” jelasnya.
Selain Sungai Cirarab, program normalisasi juga akan menyasar wilayah Kecamatan Jayanti dan Kresek yang berada di bawah kewenangan BBWS C3 (Cidanau, Ciujung, Cidurian).
Namun, Iwan mengakui terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait keberadaan bangunan liar yang berdiri di sempadan atau bantaran sungai.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instruksi Bupati saat ini tengah melakukan upaya relokasi dan penataan kawasan bantaran sungai.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait sejumlah pintu air yang dinilai tidak berfungsi optimal, Iwan menjelaskan bahwa sebagian besar infrastruktur tersebut merupakan aset milik BBWS yang telah dibangun sejak puluhan tahun lalu.
“Banyak pintu air yang dibangun puluhan tahun lalu sehingga fungsinya tidak lagi optimal. Dengan wilayah kerja yang sangat luas, kami terus berkomunikasi dengan pihak Balai Besar agar segera dilakukan perbaikan teknis,” terangnya.
Iwan juga menambahkan bahwa keterbatasan kewenangan pemerintah daerah menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan banjir.
Pasalnya, pengelolaan sungai utama dan situ berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Sementara Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya memiliki kewenangan pada saluran tersier.
“Kami terus melakukan koordinasi dan konsultasi, termasuk memenuhi undangan Gubernur di kantor cabang Kota Tangerang Selatan untuk menyelaraskan langkah penanggulangan daya rusak air secara lintas sektoral,” tutupnya.
Editor: Mastur Huda











