SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya SMP (30) pengedar narkotika jenis sabu untuk mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang haram di rumah kosong gagal. Narkotika golongan satu bukan tanaman yang disembunyikan warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang tersebut berhasil ditemukan petugas kepolisian.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sekitar kediamannya di Desa Julang.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” katanya didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu kemarin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan di sekitar rumahnya. “Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu belum ditemukan barang bukti narkotika,” ujar alumnus Akpol 2006 ini.
Meski demikian, petugas tidak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka.
“Dari lokasi rumah kosong tersebut petugas menemukan 40 paket sabu yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabui petugas,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, AN merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang selama ini menjadi pemasok sabu kepadanya. “Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari AN dengan harga Rp5 juta untuk kemudian dijual kembali,” ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, tersangka menjalankan bisnis haram tersebut telah dijalankan tersangka selama sekitar satu tahun terakhir. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak










