PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang. THR tersebut telah dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Selain PPPK Paruh Waktu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS serta PPPK Penuh Waktu juga telah menerima THR.
Pencairan THR bagi ASN, baik PPPK Paruh Waktu, PNS, maupun PPPK Penuh Waktu, dilakukan setelah Bupati Pandeglang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencairan THR.
Adapun pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu merupakan hasil kebijakan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani yang memerintahkan Sekretaris Daerah Asep Rahmat untuk mengalokasikan anggaran THR bagi PPPK Paruh Waktu.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 (THR) bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Gaji ke-13 merupakan bentuk penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah lainnya.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Dewi kepada Sekretaris Daerah Asep Rahmat selaku Ketua TAPD agar segera menyesuaikan pengalokasian anggaran dengan regulasi yang berlaku.
Kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp 7.925.126.000.
Salah satu ASN PPPK Paruh Waktu di lingkungan Setda Pandeglang, M Haerul Kodar yang akrab disapa Heru, mengungkapkan rasa syukurnya karena tahun ini dapat menerima THR.
“Alhamdulillah, setelah mengabdi puluhan tahun akhirnya bisa merasakan mendapatkan THR. Ini buah dari kesabaran dan kebijakan dari Ibu Bupati Pandeglang,” katanya kepada Radar Banten, Minggu, 15 Maret 2026.
Heru menjelaskan, saat ini THR sudah dicairkan, sementara gaji ke-13 masih menunggu proses selanjutnya.
“Untuk saat ini baru THR, dan sudah cair pada hari Jumat kemarin,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Pandeglang dan TAPD yang telah mengalokasikan anggaran untuk THR bagi PPPK Paruh Waktu.
“Terima kasih sudah menganggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu. Ini salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap kami,” katanya.
Koordinator PPPK Paruh Waktu, Nunu, juga membenarkan bahwa THR telah dicairkan.
“Sudah cair satu kali gaji sebesar Rp 500.000. Alhamdulillah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang bersyukur, karena dibandingkan Kabupaten dan Kota Serang belum bisa memberikan THR untuk PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











