CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Cilegon resmi menangani kasus dugaan pelecehan terhadap siswi praktik kerja lapangan (PKL) di Greenotel. Laporan korban telah diterima dan saat ini proses pemeriksaan tengah berjalan.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, mengatakan laporan tersebut masuk pada Selasa 7 April 2026 sore dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Sudah masuk kemarin sore, korban sudah buat laporan resmi di Polres Cilegon,” ujar Yoga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu 8 April 2026.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban untuk mendalami kronologi kejadian yang dilaporkan.
Selain itu, polisi juga akan memanggil sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyelidikan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, dan saksi-saksi akan dilakukan pemanggilan beserta mencari alat bukti,” jelasnya.
Yoga menambahkan, dalam proses pelaporan, korban didampingi oleh pihak keluarga dan lembaga perlindungan anak.
“Pelaporan oleh bibi korban dan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten,” tambahnya.
Sebelumnya seorang peserta praktik kerja lapangan (PKL) asal Kota Cilegon diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum karyawan di Greenotel.
Video berisi kesaksian korban yang menceritakan pengalaman tidak menyenangkan selama menjalani PKL tersebar luas dan menuai reaksi dari warganet.
Dalam video tersebut, korban mengungkap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum karyawan.
Berdasarkan keterangan yang juga beredar, korban mengaku mulai mengalami pelecehan sejak dua bulan menjalani masa PKL.
Pelaku disebut merupakan karyawan bagian Food and Beverage (FNB) Service berinisial A.
Korban menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialaminya berupa komentar verbal bernuansa seksual yang terus dilontarkan pelaku, bahkan di depan rekan kerja lainnya.
“Dia setiap ketemu saya selalu mengomentari fisik saya, terutama bagian tubuh sensitif, bahkan di depan teman-teman,” ungkap korban dalam keterangannya.
Editor: Mastur Huda











