SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap kurir sabu dengan modus tempel di kawasan Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Kurir narkotika tersebut ditangkap dengan barang bukti sejumlah paket sabu.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kurir sabu tersebut bernama Helmi Septiadi. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 02.50 WIB.
Penangkapan terhadap kurir sabu ini dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi terkait penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pelaku.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar, satu paket sedang, dan enam paket kecil sabu yang disimpan dalam tas selempang abu-abu milik terdakwa. “Selain itu, satu unit ponsel juga turut diamankan,” ujar JPU, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin, 23 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang. Ia bekerja atas perintah seseorang berinisial Dafa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana terdakwa mengambil sabu yang telah diletakkan di suatu titik, kemudian membaginya ke dalam beberapa paket sebelum kembali menyimpannya di lokasi lain sesuai instruksi.
“Terdakwa hanya bertugas mengambil, membagi, dan menaruh kembali barang sesuai arahan. Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp2 juta,” kata JPU.
Sebelumnya, sabu tersebut diambil terdakwa dari pinggir jalan di samping Mall of Serang pada 27 September 2025 malam. Barang bukti tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket dengan berat bervariasi, mulai dari 10 gram hingga paket kecil siap edar.
Dalam beberapa hari berikutnya, terdakwa menyebar paket sabu di sejumlah titik di wilayah Kota Serang, di antaranya di kawasan Karundang, Kahuripan, hingga Cipocok Jaya.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional, seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Editor : Krisna Widi Aria










