SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mengaku hingga saat ini belum ada pembahasan di daerah mengenai penyesuaian belanja daerah untuk pegawai yang dipatok hingga 30 persen.
Pemkab Serang sampai saat ini masih menunggu dinamika di tingkat nasional mengenai aturan lanjutan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pusat dan pemerintah daerah (HKPD) yang mewajibkan daerah membatasi anggaran gaji pegawai maksimal 30 persen.
Diketahui, belakangan ini ramai isu mengenai ancapan PHK terhadap PPPK beberapa waktu terakhir akibat pemberlakukan aturan mengenai batas belanja pegawai dalam APBD.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, mengatakan hingga saat ini BKPSDM Kabupaten Serang masih menunggu soal dinamika yang berkembang mengenai aturan pemberlakuan belanja pegawai 30 persen.
“Karena ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Serang, tetapi di seluruh Indonesia. Yang pasti pemerintah ingin yang terbaik untuk pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Jumat 27 Maret 2026.
Iskandar menuturkan, untuk belanja pegawai di Kabupaten Serang saat ini tergolong masih sangat normal yakni berada di angka 36 persen.
“Namun angka pastinya ada di BPKAD. Kalaupun harus 30 persen tentu kita akan menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat. Yang pasti kita akan berusaha memberikan yang terbaik,” ujarnya.
Kita berharap, pemerintah pusat dapat memperhatikan kondisi terkini, agar pemberlakuan aturan tersebut bisa dikaji kembali sehingga lebih matang.
“Karena pada dasarnya daerah ingin ke depan bisa lebih baik, pendapatan bertambah, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan tentu dalam kondisi yang normal. Saat ini kan kondisi global juga sangat mempengaruhi, otomatis pemerintah tentu harus menyesuaikan,” ujarnya.
Iskandar berharap, kondisi fiskal daerah bisa semakin membaik dan meningkat sehingga belanja pegawai dan belanja untuk pembangunan tidak terganggu.
“Memang sejak tahun 2024 fiskal kita turun dari sedang menjadi rendah. Namun kita selalu berfikir secara positif agar di tahun 2026 bisa meningkat,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











