CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan kasus pelecehan sesama jenis yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Cilegon dinilai tidak bisa dipandang sebagai persoalan internal semata.
Kasus tersebut bahkan disebut berpotensi masuk ke ranah pidana jika terbukti merupakan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual.
Akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Syaeful Bahri, menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui BKPSDM harus memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut.
“Kita mendorong agar BKPSDM benar-benar memberi atensi pada kasus ini serta melibatkan psikolog dan tokoh agama,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurutnya, proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar dapat memastikan apakah dugaan yang beredar benar merupakan tindakan pelecehan seksual.
“Harus benar-benar diperiksa supaya jelas (clear and clean), apakah ini benar pelecehan seksual. Karena pelecehan itu masuk ranah pidana,” katanya.
Syaeful menilai, langkah yang diambil saat ini, seperti mutasi atau pemindahan, belum menyentuh akar persoalan.
“Mutasi atau dipindahkan bukan solusi. Ini bukan batuk pilek yang bisa dianggap ringan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa jika kasus serupa terus bermunculan, maka fenomena tersebut bisa jadi hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
“Kalau sering terjadi, ini seperti puncak gunung es, hanya yang terlihat di permukaan saja,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk tidak menganggap remeh dugaan kasus tersebut.
“Jangan sampai ini menjadi darurat pelecehan seksual di Cilegon. Ini tanggung jawab kita semua,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan harus terus berjalan hingga ditemukan kejelasan apakah kasus tersebut benar merupakan pelecehan seksual atau bentuk penyimpangan perilaku lainnya.
“Kalaupun tidak terbukti pelecehan seksual, tetap harus diperiksa karena ada indikasi perilaku yang tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya.*
Editor : Krisna WIdi Aria











