SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melakukan upaya untuk meningkatkan Universal Covereg Jamsostek (UCJ) dengan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan di Kota Cilegon.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan mengundang 19 perusahaan di Kota Cilegon, agar mereka mau memberikan perlindungan bagi pekerja informal yang masuk kategori rentan di sekitar perusahaan.
Upaya tersebut sebagai tindak lanjut atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.12.2/549/Sekretaris perihal Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Miskin Pekerja Rentan dan Pekerja Nonformal Melalui Corporat Social Responsibility (CSR).
Pemkot Cilegon pun menindaklanjutinya dengan melaksanakan Program Gerakan Menyejahterakan Pekerja Sekitar Kule (Gemet Sekul).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, mengatakan bahwa pihaknya mengundang perusahaan di Kota Cilegon untuk memberikan sosialisasi melalui program Gemet Sekul.
“Kegiatan ini akan berkelanjutan karena memang jumlah perusahaan cukup banyak. Kita akan terus sosialisasikan. Karena kami disini hanya sebagai penyelenggara, sedangkan yang memiliki regulasinya adalah pemerintah daerah,” katanya, Rabu, 1 April 2026.
Ia mengapresiasi Pemkot Cilegon karena sudah mengeluarkan regulasi untuk memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat yang masuk dalam kelompok rentan.
“Ini akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja di sektor informal,” tegasnya.
Uus mengungkapkan, jumlah pekerja rentan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ada 49 ribu orang yang butuh perlindungan sosial.
“Ini jadi PR kita bersama untuk bisa mengangkat derajat masyarakat pekerja informal,” ujarnya.
Uus mengatakan, ada sejumlah manfaat yang didapatkan oleh pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja kemudian jaminan kematian.
“Jaminan kecelakaan kerja itu kalau ada pekerja rentan yang mengalami musibah kecelakaan kerja biaya pengobatannya akan ditanggung sepenuhnya. Lalu apabila sampai meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak hingga maksimal Rp 174 juta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, di tahun ini ada relaksasi iuran JKK dan JKM di tahun sebesar 50 persen, semula Rp 16.800 menjadi Rp 8.400.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Faruk Oktafian, mengatakan program tersebut ialah untuk membantu pekerja rentan di Kabupaten Serang.
“Masih ada ribuan, mudah-mudahan dengan adanya bantuan dari perusahaan dan program Gemet Sekul bisa membantu pekerja informal,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada dua skema yang akan diberikan perlindungan sosial oleh perusahaan, mulai dari dibantu melalui dana CSR perusahaan juga dengan program satu pekerja formal menanggung satu pekerja informal bisa memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja rentan.
“Setelah pertemuan ini nanti satu dua minggu ke depan kita bisa mendapatkan konfirmasi dari perusahaan yang diundang hari ini sehingga nantinya bisa disimboliakan dengan pak Walikota,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











