SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga karyawan PT Nikomas Gemilang, Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati, dituntut masing-masing 15 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang. Ketiganya dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian belasan sepatu merek Adidas.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan tiga bulan,” ujar JPU dalam surat tuntutannya dikutip Radarbanten.co.id dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan kedua Pasal 477 ayat (1) huruf q KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata JPU.
Diuraikan dalam surat tuntutan, ketiga terdakwa melakukan dugaan pencurian secara bersama-sama pada Desember 2025. Pada saat itu ketiganya mengeluarkan sepatu dari dalam pabrik yang berlokasi di Kibin, Kabupaten Serang.
Modusnya yakni terdakwa Hari Setiawan yang bekerja sebagai operator warehouse mengajak Tri Hidayati untuk mengambil sepatu hasil produksi perusahaan. Ia menjanjikan imbalan Rp 200 ribu untuk setiap pasang sepatu yang berhasil dijual.
“Terdakwa II Hari Setiawan mengajak terdakwa III Tri Hidayati luntuk bekerja sama mengambil sepatu hasil produksi perusahaan untuk dijual,” katanya.
Ajakan tersebut disetujui Tri Hidayati. Selanjutnya, Hari Setiawan juga mengajak Erly Sumarni yang merupakan supervisor agar membantu mengeluarkan barang dari area pabrik.
“Terdakwa I Erly Sumarni kemudian menyetujui ajakan tersebut,” ujar JPU.
Dalam menjalankan aksinya, Tri Hidayati berkoordinasi dengan seorang pengawas produksi, Muanah yang kini buron untuk mengambil sepatu dengan dalih diberikan kepada teman. Sepatu kemudian diserahkan kepada Hari untuk disembunyikan di gudang.
“Dalam dua hari, para terdakwa berhasil menguasai 15 pasang sepatu Adidas, terdiri dari berbagai tipe dan ukuran. Sepatu-sepatu tersebut disembunyikan di dalam warehouse dengan ditutupi tumpukan karton agar tidak terdeteksi,” kata JPU.
Dalam surat tuntutan, JPU menyebutkan bahwa Hari memberikan uang Rp 3 juta kepada Tri. Dari jumlah tersebut, Rp 1,5 juta diberikan kepada Muanah.
Selanjutnya, pada 26 Desember 2025 sepatu yang telah dikemas dalam tas plastik hitam diserahkan kepada Erly untuk dibawa keluar dari area pabrik.
Namun, saat akan dibawa keluar melalui pintu perusahaan, gerak-gerik terdakwa mencurigakan petugas keamanan.
“Petugas keamanan, saksi Sigit Yuwono kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan menemukan 15 pasang sepatu Adidas di dalamnya,” ungkapnya.
Selanjutnya para terdakwa diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Bahwa sepatu-sepatu tersebut seluruhnya adalah milik PT Nikomas Gemilang yang berada dalam penguasaan Para Terdakwa karena hubungan kerja dan jabatan masing-masing,” katanya.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Nikomas Gemilang mengalami kerugian materiil sebesar Rp 37.500.000.
Editor: Agus Priwandono











