slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
14-05-2026 16:21:27
in Hukum, Utama
Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga karyawan PT Nikomas Gemilang, Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati, dituntut masing-masing 15 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang. Ketiganya dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian belasan sepatu merek Adidas. 

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan tiga bulan,” ujar JPU dalam surat tuntutannya dikutip Radarbanten.co.id dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 14 Mei 2026.

Baca Juga :

Tujuh Calon Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Ditipu, Kerugian Rp 88 Juta

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan kedua Pasal 477 ayat (1) huruf q KUHP.  

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata JPU. 

Diuraikan dalam surat tuntutan, ketiga terdakwa melakukan dugaan pencurian secara bersama-sama pada Desember 2025. Pada saat itu ketiganya mengeluarkan sepatu dari dalam pabrik yang berlokasi di Kibin, Kabupaten Serang. 

Modusnya yakni terdakwa Hari Setiawan yang bekerja sebagai operator warehouse mengajak Tri Hidayati untuk mengambil sepatu hasil produksi perusahaan. Ia menjanjikan imbalan Rp 200 ribu untuk setiap pasang sepatu yang berhasil dijual.

“Terdakwa II Hari Setiawan mengajak terdakwa III Tri Hidayati luntuk bekerja sama mengambil sepatu hasil produksi perusahaan untuk dijual,” katanya. 

Ajakan tersebut disetujui Tri Hidayati. Selanjutnya, Hari Setiawan juga mengajak Erly Sumarni yang merupakan supervisor agar membantu mengeluarkan barang dari area pabrik. 

“Terdakwa I Erly Sumarni kemudian menyetujui ajakan tersebut,” ujar JPU. 

Dalam menjalankan aksinya, Tri Hidayati berkoordinasi dengan seorang pengawas produksi, Muanah yang kini buron untuk mengambil sepatu dengan dalih diberikan kepada teman. Sepatu kemudian diserahkan kepada Hari untuk disembunyikan di gudang.

“Dalam dua hari, para terdakwa berhasil menguasai 15 pasang sepatu Adidas, terdiri dari berbagai tipe dan ukuran. Sepatu-sepatu tersebut disembunyikan di dalam warehouse dengan ditutupi tumpukan karton agar tidak terdeteksi,” kata JPU. 

Dalam surat tuntutan, JPU menyebutkan bahwa Hari memberikan uang Rp 3 juta kepada Tri. Dari jumlah tersebut, Rp 1,5 juta diberikan kepada Muanah. 

Selanjutnya, pada 26 Desember 2025 sepatu yang telah dikemas dalam tas plastik hitam diserahkan kepada Erly untuk dibawa keluar dari area pabrik.

Namun, saat akan dibawa keluar melalui pintu perusahaan, gerak-gerik terdakwa mencurigakan petugas keamanan. 

“Petugas keamanan, saksi Sigit Yuwono kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan menemukan 15 pasang sepatu Adidas di dalamnya,” ungkapnya. 

Selanjutnya para terdakwa diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Bahwa sepatu-sepatu tersebut seluruhnya adalah milik PT Nikomas Gemilang yang berada dalam penguasaan Para Terdakwa karena hubungan kerja dan jabatan masing-masing,” katanya. 

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Nikomas Gemilang mengalami kerugian materiil sebesar Rp 37.500.000.  

Editor: Agus Priwandono

Tags: Pencurian SepatuPencurian sepatu NikomasPengadilan Negeri SerangPT Nikomas Gemilang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengurus Perbakin Cilegon 2026-2030 Dilantik, Bidik Medali POPDA

Next Post

Hujan Es Disertai Angin Kencang, Dua Sepeda Motor Tertimpa Pohon di Alun-Alun Pandeglang 

Related Posts

Tujuh Calon Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Ditipu, Kerugian Rp 88 Juta
Hukum

Tujuh Calon Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Ditipu, Kerugian Rp 88 Juta

by Fahmi
Kamis, 14 Mei 2026 16:05

Ilustrasi penipuan calon tenaga kerja PT Nikomas Gemilang. (AI)

Read moreDetails

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Usai Sebar Paket Sabu, Pengedar Asal Taktakan Ini Ditangkap Polisi

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Next Post
Hujan Es Disertai Angin Kencang, Dua Sepeda Motor Tertimpa Pohon di Alun-Alun Pandeglang 

Hujan Es Disertai Angin Kencang, Dua Sepeda Motor Tertimpa Pohon di Alun-Alun Pandeglang 

Hujan Es Sebesar Kerikil Guyur di Pandeglang

Hujan Es Sebesar Kerikil Guyur di Pandeglang

Jalan Ditutup Pagar Kawat Berduri oleh Pemilik Lahan, Ini Tanggapan Kades Cening

Jalan Ditutup Pagar Kawat Berduri oleh Pemilik Lahan, Ini Tanggapan Kades Cening

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hujan Es di Pandeglang, BPBDPK Belum Terima Laporan Kerusakan

Hujan Es di Pandeglang, BPBDPK Belum Terima Laporan Kerusakan

Kamis, 14 Mei 2026 17:32
Jalan Ditutup Pagar Kawat Berduri oleh Pemilik Lahan, Ini Tanggapan Kades Cening

Jalan Ditutup Pagar Kawat Berduri oleh Pemilik Lahan, Ini Tanggapan Kades Cening

Kamis, 14 Mei 2026 17:20
Hujan Es Sebesar Kerikil Guyur di Pandeglang

Hujan Es Sebesar Kerikil Guyur di Pandeglang

Kamis, 14 Mei 2026 17:11
Hujan Es Disertai Angin Kencang, Dua Sepeda Motor Tertimpa Pohon di Alun-Alun Pandeglang 

Hujan Es Disertai Angin Kencang, Dua Sepeda Motor Tertimpa Pohon di Alun-Alun Pandeglang 

Kamis, 14 Mei 2026 17:04
Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 16:21
Pengurus Perbakin Cilegon 2026-2030 Dilantik, Bidik Medali POPDA

Pengurus Perbakin Cilegon 2026-2030 Dilantik, Bidik Medali POPDA

Kamis, 14 Mei 2026 16:17
Hujan Es di Pandeglang, BPBDPK Belum Terima Laporan Kerusakan

Hujan Es di Pandeglang, BPBDPK Belum Terima Laporan Kerusakan

Kamis, 14 Mei 2026 17:32
Jalan Ditutup Pagar Kawat Berduri oleh Pemilik Lahan, Ini Tanggapan Kades Cening

Jalan Ditutup Pagar Kawat Berduri oleh Pemilik Lahan, Ini Tanggapan Kades Cening

Kamis, 14 Mei 2026 17:20
Hujan Es Sebesar Kerikil Guyur di Pandeglang

Hujan Es Sebesar Kerikil Guyur di Pandeglang

Kamis, 14 Mei 2026 17:11
Hujan Es Disertai Angin Kencang, Dua Sepeda Motor Tertimpa Pohon di Alun-Alun Pandeglang 

Hujan Es Disertai Angin Kencang, Dua Sepeda Motor Tertimpa Pohon di Alun-Alun Pandeglang 

Kamis, 14 Mei 2026 17:04
Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 16:21
Pengurus Perbakin Cilegon 2026-2030 Dilantik, Bidik Medali POPDA

Pengurus Perbakin Cilegon 2026-2030 Dilantik, Bidik Medali POPDA

Kamis, 14 Mei 2026 16:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hujan Es di Pandeglang, BPBDPK Belum Terima Laporan Kerusakan

Hujan Es di Pandeglang, BPBDPK Belum Terima Laporan Kerusakan

by Purnama Irawan
Kamis, 14 Mei 2026 17:32

Butiran es yang turun saat hujan mengguyur wilayah Pandeglang, Kamis sore, 14 Mei 2016. (Foto : Purnama Irawan)

Jalan Ditutup Pagar Kawat Berduri oleh Pemilik Lahan, Ini Tanggapan Kades Cening

Jalan Ditutup Pagar Kawat Berduri oleh Pemilik Lahan, Ini Tanggapan Kades Cening

by Purnama Irawan
Kamis, 14 Mei 2026 17:20

Warga harus menerobos kawat berduri sejak jalannya ditutup oleh pemilik lahan. (Foto: Purnama Irawan)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak