SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembahasan rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 memanas karena dokumen revisi LKPJ belum diterima anggota pansus, baik soft copy maupun hard copy, meski rapat sudah dijadwalkan dimulai.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Serang 2025, Azwar Anas, awalnya meminta tanggapan anggota mengenai kelanjutan rapat. Masing-masing fraksi sepakat rapat dilanjutkan, namun dipending sementara agar Pemkab Serang menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Ketegangan muncul saat Azwar menanyakan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pemkab Serang, Dite Hendra Purnama, terkait waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan dokumen tersebut.
“Kalau bapak sudah tahu, datang ke sini jangan tangan kosong. Kalau begitu bapak artinya mempermainkan kita. Saya sudah nunggu berapa jam di sini, bapak malah ngomong belum digandakan. Berarti bapak belum siap, faham ga?” tegas Azwar Anas, Rabu 8 April 2026.
Rapat akhirnya dipending selama 30 menit untuk menunggu dokumen dicetak dan digandakan. Azwar Anas menegaskan, rapat dipending karena dokumen revisi belum lengkap sehingga pembahasan tidak bisa berjalan maksimal.
“Proses pembahasan akan sia-sia jika dokumen belum diterima. Kita belum bisa menilai apakah rekomendasi sebelumnya sudah dilakukan atau belum. Tahun-tahun sebelumnya, semua dokumen biasanya sudah diterima sebelum rapat dimulai,” ujarnya.
Azwar menambahkan, revisi LKPJ Bupati Serang 2025 dilakukan karena dokumen sebelumnya tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, terutama terkait sistematika kolom dan indikator yang berubah.
“Dokumen tidak sesuai dengan yang ditentukan Kemendagri, sehingga harus diperbaiki,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











