SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menemui titik terang.
Di tengah kekhawatiran terkait aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Pemkot Serang menegaskan belum ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pegawai tersebut.
Isu potensi gelombang PHK akibat efisiensi anggaran dipastikan tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Pasalnya, keberadaan tenaga paruh waktu masih dinilai sangat vital untuk mendukung kinerja birokrasi di Ibu Kota Provinsi Banten yang hingga kini masih kekurangan personel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik antara efisiensi anggaran dan kebutuhan pegawai.
“Di Pemerintah Kota Serang, sampai saat ini kami masih menunggu arahan dari pusat. Belum ada kebijakan untuk merumahkan PPPK paruh waktu,” ujar Murni, Selasa 7 April 2026.
Ia menjelaskan, penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Serang telah berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang mengatur penyelesaian penataan pegawai paling lambat Desember 2024.
Secara administratif, Pemkot Serang juga mengklaim telah menyelesaikan proses validasi data dan penataan awal pegawai non-ASN. Dengan demikian, posisi para pegawai saat ini dinilai telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, Murni menegaskan bahwa wacana pengurangan pegawai belum menjadi pembahasan internal. Pihaknya memilih menunggu petunjuk teknis resmi dari kementerian terkait sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Belum ada wacana pegawai dirumahkan akibat pembatasan APBD. Kami ingin memastikan semua kebijakan berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan hak pegawai,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











