PANDEGLANG – Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mendukung langkah Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Wakilnya Iing Andri Supriadi yang menolak melakukan PHK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam lingkungan Pemkab Pandeglang.
Menurut unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang keputusan Bupati merupakan langkah yang tepat di tengah kondisi ekonomi nasional dan internasional sedang tidak baik-baik saja.
Apalagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini merupakan para pekerja sudah mengabdi lama dan ada sudah 20 tahun. Apabila kena PHK atas diberlakukannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada tanggal 5 Januari 2025 tentunya tidak memberikan rasa adil bagi mereka yang baru saja dilantik dan diangkat menjadi ASN.
Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu mengunci anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara ini anggaran belanja pegawai Kabupaten Pandeglang mencapai 48 persen.
Ketika Undang-Undang HKPD diberlakukan maka akan ada pengurangan anggaran belanja pegawai yang dapat berimbas kepada PPPK terancam PHK. Ancaman PHK PPPK ini santer pemberitaannya namun Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang telah membuat draft rumusan sebagai upaya mencegah terjadinya PHK.
Mulai dari melakukan moratorium penerimaan CPNS pada tahun 2026, pengalihan status menjadi pegawai SPPG dan Koperasi Merah Putih.
Langkah Bupati menolak melakukan PHK PPPK mendapatkan dukungan dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Syamsudin Aliandono menyatakan, secara tegas sependapat dengan langkah Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang menolak melakukan PHK PPPK.
“Karena dengan di PHK massal maka akan jadi beban pemerintah juga ke depan. Potensi lapangan kerja di Pandeglang juga masih minim,” katanya, kepada Radar Banten, Rabu, 8 April 2026.
Lapangan kerja masih minim karena sementara ini, Kabupaten Pandeglang minim investor. Khususunya investor yang berinvestasi padat karya atau pihak yang menanamkan modal pada industri yang mengutamakan tenaga kerja manusia dibandingkan mesin, seperti tekstil, makanan, dan alas kaki.
“Namun jika pemerintah pusat tetap akan berlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD maka harus ada win-win solution kepada PPPK seluruh Indonesia umumnya dan khususnya Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam menyatakan, dukungannya atas langkah Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang tidak mengharapkan adanya PHK PPPK.
“Tapi lebih memilih melakukan moratorium penerimaan CPNS sebagai bentuk penyesuaian anggaran untuk tidak sampai mengganggu gaji untuk PPPK. Tentu ini sangat tepat karena setiap tahunnya kan ratusan PNS pensiun,” katanya.
Ketika Pemkab Pandeglang moratorium penerimaan CPNS maka alokasi anggaran yang sebelumnya buat bayar pegawai pensiun dialihkan kepada anggaran untuk infrastruktur pelayanan dasar.
“Kan dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD itu mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan Anggaran Infrastruktur minimal 40 persen. Jadi gaji yang biasa buat bayar pegawai tapi karena pensiun sehingga bisa menambah belanja infrastruktur dasar sesuai ketentuan, kalaupun tidak mendekati karena itu tadi kondisi anggaran terbatas,” katanya.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang Fuhaira Amin menyatakan, secara tegas kalau Ia mendukung langkah Pemda.
“Bagi kita ada dalam posisi dilematis, akan tetapi kita upayakan untuk usulkan moratorium atau merevisi aturan-nya. Karena kita tidak mungkin lakukan PHK setelah mereka bahagia dilantik kemarin secara serentak, tiba tiba kemudian mereka di PHK, apakah ini sebuah prank atau apa? Ini tidak bisa main main soal nasib PPPK di Pandeglang perlu dibela dan dicarikan solusi terbaik,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyatakan, secara tegas bahwa Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah itu berlaku 5 Januari 2027.
“Ketika diberlakukan diantaranya tadi itu, postur belanja pegawai pada APBD 2027 maksimal 30 persen (sementara sekarangn ini tahun 2026 mencapai 48 persen atau lebih 18 persen dari batas ketentuan). Terus kemudian belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen,” katanya.
Sedangkan pada APBD 2026 ini, belanja pegawai Pemkab Pandeglang lebih dari 30 persen. Belanja pegawai mencapai 48 persen dari APBD sebesar Rp2,6 Triliun pada Tahun 2026.
“Yang kami lakukan tentunya kami berharap dan kami sudah lapor kepada Ibu Bupati, kepada Pak Wakil Bupati, dan pimpinan baik Bupati dan Wakil Bupati berharap tidak adanya pemutusan PPPK. Atau undang-undang tersebut ditunda dulu lah, karena kesiapan kami di daerah juga belum siap,” katanya.
Terus kemudian yang berikutnya Pemkab Pandeglang menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Menunggu karena pemerintah daerah ini di bawah Kementerian Dalam Negeri.
“Kami menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri termasuk juga dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN RB, arahannya seperti apa. Kalau rumusan sih kami sudah rumuskan namun itu hanya draft sementara saja,” katanya.
Tapi intinya tadi itu, Sekda menegaskan, dengan kondisi sekarang (ekonomi tidak menentu dan lapangan pekerjaan minim), harapan pimpinan harapan Bupati maupun Wakil Bupati, harapannya ya tadi, Satu , Undang-Undang tersebut berlakunya mohon di perpanjang biar pemerintah daerah ada waktu meningkatkan PAD.
“Terus kemudian juga kami berharap pemerintah Kabupaten Pandeglang diusahakan tidak adanya pemutusan hubungan kontrak (PHK) PPPK,” katanya.
Adapun rumusan jika memang Undang-Undang harus tetap diberlakukan, ada surat edaran ketentuan bersama antara Menpan RB, BKN, sama Kementerian Koperasi, jadi di situ disebutkan bahwa bisa ditugaskan PPPK ke Koperasi Merah Putih, ke SPPG, itu solusi lain.
Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memutuskan bagaimana, masih ada waktu.
“Yang jelas tuh ada surat dari BKN bahwa setiap daerah mengusulkan kebutuhan pegawai (CPNS) tahun 2026 ini dan kami sudah melapor kepada Ibu Bupati dan pak Wakil Bupati dan perintah dari pimpinan untuk tahun 2026 ini dilakukan moratorium dulu. Moratorium penerimaan ASN, karena PNS itu setiap tahun yang pensiun kurang lebih 500 orang pensiun, sehingga lumayan tuh bisa mengurangi prosentase belanja pegawai sehingga nanti tidak harus melakukan pemutusan hubungan kontrak PPPK,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











