slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Dewan Dukung Langkah Bupati Pandeglang Pertahankan PPPK

Purnama Irawan by Purnama Irawan
09-04-2026 07:44:54
in Pandeglang, Uncategorized

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Syamsudin Aliandono (paing kiri) mengikuti rapat bersama Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam dalam rapat di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pandeglang. Foto : Purnama Irawan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG – Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mendukung langkah Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Wakilnya Iing Andri Supriadi yang menolak melakukan PHK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam lingkungan Pemkab Pandeglang.

Menurut unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang keputusan Bupati merupakan langkah yang tepat di tengah kondisi ekonomi nasional dan internasional sedang tidak baik-baik saja.

Baca Juga :

Bikin Resah, Makam Palsu Ki Joko Bodo di Pandeglang Dibongkar Warga

UMKM Keluhkan Kenaikan Harga Plastik di Pasar Pandeglang Hingga 80 Persen

Mencekam! Angin Puting Beliung Hantam Perumahan di Pandeglang, Tong Sampah Terlempar

Tuntutan Dikabulkan! Tukang Ojek di Pandeglang Gugat ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai

Apalagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini merupakan para pekerja sudah mengabdi lama dan ada sudah 20 tahun. Apabila kena PHK atas diberlakukannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada tanggal 5 Januari 2025 tentunya tidak memberikan rasa adil bagi mereka yang baru saja dilantik dan diangkat menjadi ASN.

Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu mengunci anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara ini anggaran belanja pegawai Kabupaten Pandeglang mencapai 48 persen.

Ketika Undang-Undang HKPD diberlakukan maka akan ada pengurangan anggaran belanja pegawai yang dapat berimbas kepada PPPK terancam PHK. Ancaman PHK PPPK ini santer pemberitaannya namun Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang telah membuat draft rumusan sebagai upaya mencegah terjadinya PHK.

Mulai dari melakukan moratorium penerimaan CPNS pada tahun 2026, pengalihan status menjadi pegawai SPPG dan Koperasi Merah Putih.

Langkah Bupati menolak melakukan PHK PPPK mendapatkan dukungan dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Syamsudin Aliandono menyatakan, secara tegas sependapat dengan langkah Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang menolak melakukan PHK PPPK.

“Karena dengan di PHK massal maka akan jadi beban pemerintah juga ke depan. Potensi lapangan kerja di Pandeglang juga masih minim,” katanya, kepada Radar Banten, Rabu, 8 April 2026.

Lapangan kerja masih minim karena sementara ini, Kabupaten Pandeglang minim investor. Khususunya investor yang berinvestasi padat karya atau pihak yang menanamkan modal pada industri yang mengutamakan tenaga kerja manusia dibandingkan mesin, seperti tekstil, makanan, dan alas kaki.

“Namun jika pemerintah pusat tetap akan berlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD maka harus ada win-win solution kepada PPPK seluruh Indonesia umumnya dan khususnya Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam menyatakan, dukungannya atas langkah Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang tidak mengharapkan adanya PHK PPPK.

“Tapi lebih memilih melakukan moratorium penerimaan CPNS sebagai bentuk penyesuaian anggaran untuk tidak sampai mengganggu gaji untuk PPPK. Tentu ini sangat tepat karena setiap tahunnya kan ratusan PNS pensiun,” katanya.

Ketika Pemkab Pandeglang moratorium penerimaan CPNS maka alokasi anggaran yang sebelumnya buat bayar pegawai pensiun dialihkan kepada anggaran untuk infrastruktur pelayanan dasar.

“Kan dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD itu mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan Anggaran Infrastruktur minimal 40 persen. Jadi gaji yang biasa buat bayar pegawai tapi karena pensiun sehingga bisa menambah belanja infrastruktur dasar sesuai ketentuan, kalaupun tidak mendekati karena itu tadi kondisi anggaran terbatas,” katanya.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang Fuhaira Amin menyatakan, secara tegas kalau Ia mendukung langkah Pemda.

“Bagi kita ada dalam posisi dilematis, akan tetapi kita upayakan untuk usulkan moratorium atau merevisi aturan-nya. Karena kita tidak mungkin lakukan PHK setelah mereka bahagia dilantik kemarin secara serentak, tiba tiba kemudian mereka di PHK, apakah ini sebuah prank atau apa? Ini tidak bisa main main soal nasib PPPK di Pandeglang perlu dibela dan dicarikan solusi terbaik,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyatakan, secara tegas bahwa Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah itu berlaku 5 Januari 2027.

“Ketika diberlakukan diantaranya tadi itu, postur belanja pegawai pada APBD 2027 maksimal 30 persen (sementara sekarangn ini tahun 2026 mencapai 48 persen atau lebih 18 persen dari batas ketentuan). Terus kemudian belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen,” katanya.

Sedangkan pada APBD 2026 ini, belanja pegawai Pemkab Pandeglang lebih dari 30 persen. Belanja pegawai mencapai 48 persen dari APBD sebesar Rp2,6 Triliun pada Tahun 2026.

“Yang kami lakukan tentunya kami berharap dan kami sudah lapor kepada Ibu Bupati, kepada Pak Wakil Bupati, dan pimpinan baik Bupati dan Wakil Bupati berharap tidak adanya pemutusan PPPK. Atau undang-undang tersebut ditunda dulu lah, karena kesiapan kami di daerah juga belum siap,” katanya.

Terus kemudian yang berikutnya Pemkab Pandeglang menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Menunggu karena pemerintah daerah ini di bawah Kementerian Dalam Negeri.

“Kami menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri termasuk juga dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN RB, arahannya seperti apa. Kalau rumusan sih kami sudah rumuskan namun itu hanya draft sementara saja,” katanya.

Tapi intinya tadi itu, Sekda menegaskan, dengan kondisi sekarang (ekonomi tidak menentu dan lapangan pekerjaan minim), harapan pimpinan harapan Bupati maupun Wakil Bupati, harapannya ya tadi, Satu , Undang-Undang tersebut berlakunya mohon di perpanjang biar pemerintah daerah ada waktu meningkatkan PAD.

“Terus kemudian juga kami berharap pemerintah Kabupaten Pandeglang diusahakan tidak adanya pemutusan hubungan kontrak (PHK) PPPK,” katanya.

Adapun rumusan jika memang Undang-Undang harus tetap diberlakukan, ada surat edaran ketentuan bersama antara Menpan RB, BKN, sama Kementerian Koperasi, jadi di situ disebutkan bahwa bisa ditugaskan PPPK ke Koperasi Merah Putih, ke SPPG, itu solusi lain.

Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memutuskan bagaimana, masih ada waktu.

“Yang jelas tuh ada surat dari BKN bahwa setiap daerah mengusulkan kebutuhan pegawai (CPNS) tahun 2026 ini dan kami sudah melapor kepada Ibu Bupati dan pak Wakil Bupati dan perintah dari pimpinan untuk tahun 2026 ini dilakukan moratorium dulu. Moratorium penerimaan ASN, karena PNS itu setiap tahun yang pensiun kurang lebih 500 orang pensiun, sehingga lumayan tuh bisa mengurangi prosentase belanja pegawai sehingga nanti tidak harus melakukan pemutusan hubungan kontrak PPPK,” katanya.

Editor: Abdul Rozak


Tags: Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

Next Post

Ini Dia Cara Menaikkan Harga Tanpa Risiko Kehilangan Pelanggan

Related Posts

Pandeglang

Bikin Resah, Makam Palsu Ki Joko Bodo di Pandeglang Dibongkar Warga

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 9 April 2026 06:17

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kampung Pasir Peuteuy, Desa Gunungsari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang dihebohkan dengan keberadaan makam yang diduga palsu...

Read moreDetails

UMKM Keluhkan Kenaikan Harga Plastik di Pasar Pandeglang Hingga 80 Persen

Mencekam! Angin Puting Beliung Hantam Perumahan di Pandeglang, Tong Sampah Terlempar

Tuntutan Dikabulkan! Tukang Ojek di Pandeglang Gugat ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai

Gelar Event Trail 2026, IMI Pengcab Pandeglang Promosikan Pariwisata

Sosok Adi Fikri Humaidi: Dari Jurnalis ke Praktisi Digital Marketing

Irna Narulita Nahkodai BPW Banten, Bidik Perempuan UMKM Melek Digital

Irna Narulita Nahkodai BPW Banten, Bidik Perempuan UMKM Melek Digital

Pengelola Pesona Curug Goong Pandeglang Perketat Keamanan Usai Insiden Tenggelam

Dampingi Menteri Transmigrasi, Dewi–Iing Ajak Generasi Muda Berkontribusi Bangun Pandeglang

Next Post

Ini Dia Cara Menaikkan Harga Tanpa Risiko Kehilangan Pelanggan

Hasil leg Pertama Perempat Final Liga Champion: PSG Perkasa Atasi Liverpool, Barcelona Tersungkur di Tangan Atletico

Atasi Wakil Malaysia, Jonatan Christie dan Alwi Farhan Melenggang ke Babak 16 Besar Kejuaraan Asia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jalan Tol Lama Kota Serang Kembali Terjadi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Kamis, 9 April 2026 09:25

Gubernur Banten Dukung Larangan Peredaran Vape

Kamis, 9 April 2026 09:23

PIK 2 Mau Garap 900 Hektare Hutan Mangrove di Kabupaten Tangerang, Coba Lobi Wagub Dimyati

Kamis, 9 April 2026 09:22

Ini Alasan Pemkot Serang Tak Buka Rekrutmen CPNS Tahun 2026

Kamis, 9 April 2026 09:21
Naik Motor

Naik Motor

Kamis, 9 April 2026 08:45

Pemkot Serang Tutup Keran Rekrutmen ASN Tahun 2026

Kamis, 9 April 2026 08:26

Jalan Tol Lama Kota Serang Kembali Terjadi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Kamis, 9 April 2026 09:25

Gubernur Banten Dukung Larangan Peredaran Vape

Kamis, 9 April 2026 09:23

PIK 2 Mau Garap 900 Hektare Hutan Mangrove di Kabupaten Tangerang, Coba Lobi Wagub Dimyati

Kamis, 9 April 2026 09:22

Ini Alasan Pemkot Serang Tak Buka Rekrutmen CPNS Tahun 2026

Kamis, 9 April 2026 09:21
Naik Motor

Naik Motor

Kamis, 9 April 2026 08:45

Pemkot Serang Tutup Keran Rekrutmen ASN Tahun 2026

Kamis, 9 April 2026 08:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jalan Tol Lama Kota Serang Kembali Terjadi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

by Fahmi
Kamis, 9 April 2026 09:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kasus kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Tol Lama Kota Serang tepatnya di Jalan Armada, tepatnya...

Gubernur Banten Dukung Larangan Peredaran Vape

by Yusuf Permana
Kamis, 9 April 2026 09:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni mendukung atas larangan vape seiring dengan usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak