PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang, Banten, dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren fluktuatif namun tetap mengkhawatirkan.
Mayoritas korban didominasi anak, dengan pelaku umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban.
Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP2KBP3A Pandeglang mencatat, pada 2022 terdapat 47 kasus dengan jumlah korban yang sama. Angka itu melonjak pada 2023 menjadi 90 kasus dengan 97 korban.
Pada 2024, jumlah kasus menurun menjadi 73 kasus dengan 74 korban. Namun pada 2025 kembali meningkat menjadi 75 kasus dengan 88 korban. Sementara hingga 2026, tercatat sedikitnya sembilan kasus dengan sembilan korban.
Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Pandeglang Mila Oktaviani mengatakan, sebagian besar pelaku merupakan orang yang dikenal korban, seperti keluarga maupun tetangga.
“Mayoritas pelaku adalah orang yang dikenal korban, baik dari lingkungan keluarga maupun tetangga,” kata Mila saat dihubungi, Jumat 10 April 2026.
Menurutnya, kasus yang melibatkan orang tidak dikenal, termasuk melalui media sosial, memang ada, namun jumlahnya relatif kecil. Hal ini menunjukkan kekerasan seksual terhadap anak banyak terjadi di ruang privat yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
“Maka dari itu, yang sering terjadi justru di lingkungan terdekat, terkait relasi kuasa,” ujarnya.
Mila menjelaskan, relasi kuasa menjadi faktor dominan dalam kasus kekerasan seksual, baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan.
“Relasi kuasa itu sangat berpengaruh, seperti orang tua kepada anak atau guru kepada siswa. Faktor ekonomi, minimnya pemahaman agama, serta kurangnya pengawasan keluarga juga turut memengaruhi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, salah satu kasus terbaru yang menyita perhatian adalah dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung terhadap anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga menyebabkan korban hamil delapan bulan.
“Kasus terbaru, ada anak yang diperkosa oleh ayahnya sendiri sampai hamil,” ungkapnya.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya bersifat seksual, tetapi juga disertai eksploitasi, yang memperburuk kondisi korban secara fisik dan psikologis.
Secara umum, meningkatnya kasus tidak terlepas dari rendahnya pemahaman masyarakat, terutama anak, terhadap bentuk kekerasan seksual. Akibatnya, banyak korban tidak menyadari bahwa dirinya mengalami kekerasan sehingga pelaporan kerap terlambat.
“Banyak korban usia sekolah dasar tidak memahami bahwa yang dialami adalah kekerasan. Biasanya baru terungkap setelah dampaknya berat, seperti kehamilan,” tuturnya.
Selain itu, faktor relasi kuasa membuat korban berada dalam posisi rentan untuk diam. Ketergantungan emosional, ancaman, hingga tekanan dari pelaku menjadi penghambat pelaporan, terlebih jika pelaku adalah orang terdekat.
Faktor sosial seperti kondisi ekonomi keluarga, lemahnya pengawasan, serta pengaruh lingkungan, termasuk dunia digital, juga turut meningkatkan kerentanan anak terhadap kekerasan.
UPTD PPA DP2KBP3A Pandeglang menyatakan penanganan kasus dilakukan melalui layanan terpadu, mulai dari penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, hingga penyediaan rumah aman atau shelter.
Pendampingan hukum, psikologis, dan medis juga diberikan sejak tahap awal hingga pemulihan korban, dengan melibatkan kepolisian, tenaga medis, dan psikolog.
Meski demikian, kasus kekerasan seksual di Pandeglang masih dinilai sebagai fenomena gunung es. Artinya, jumlah kasus yang terungkap diyakini hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya.
Di sisi lain, meningkatnya sosialisasi dinilai turut mendorong keberanian korban untuk melapor.
“Semakin banyak sosialisasi, pelaporan juga meningkat. Itu artinya korban mulai berani melapor,” katanya.
Saat ini, penanganan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan korban, terutama anak dengan dampak berat seperti kehamilan akibat kekerasan seksual.
Pemerintah daerah bersama lembaga terkait diharapkan terus memperkuat edukasi publik, memperluas layanan perlindungan, serta memastikan setiap kasus ditangani secara cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban.
Editor: Bayu Mulyana











