SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) ASN di Pemprov Banten setiap Jumat mendapat sorotan dari DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Banten, Pinan menegaskan, agar para ASN tetap menjaga produktivitas meskipun bekerja dari rumah. “WFH bukan berarti bebas. ASN tetap harus bekerja secara profesional dan menjaga kinerja seperti saat bekerja di kantor,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan, ASN tidak boleh memaknai fleksibilitas kerja sebagai kelonggaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, apapun polanya.
Pinan juga meminta seluruh kepala OPD untuk terlibat aktif dalam memantau kinerja pegawainya selama WFH. Ia menilai pengawasan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak ada penyalahgunaan kebijakan.
Ia menegaskan, kepala OPD memiliki tanggung jawab langsung terhadap disiplin dan produktivitas ASN di masing-masing instansi. “Kepala OPD harus melakukan pengawasan secara langsung. Jangan sampai ada ASN yang justru memanfaatkan WFH untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pinan juga meminta agar Pemprov memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar aturan. “Kalau ada yang kedapatan tidak bekerja atau malah berlibur saat WFH, Pemprov harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap, kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja pemerintahan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. “WFH seharusnya menjadi momentum untuk mendorong budaya kerja yang lebih adaptif dan berbasis kinerja, bukan menurunkan disiplin aparatur,” pungkasnya.
Editor : Rostinah











