LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Polres Lebak mengamankan dua perempuan yakni NL dan MT terkait video viral menginjak Alquran, Jumat, 10 April 2026. NL adalah pemilik salon di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yang memaksa temannya, MT untuk menginjak Alquran.
Dalam video berdurasi 57 detik itu, NL memaksa MT menginjak Alquran karena menduga telah mengambil barang dan parfum di salonnya. Polisi langsung membawa keduanya ke Mapolres Lebak untuk penyelidikan.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengatakan, polisi mengamankan keduanya untuk menjalani proses penyelidikan. “Jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam mengamankan kedua terduga. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” katanya saat berada di Mapolres Lebak.
Ia menjelaskan, polisi masih mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. “Kami meminta masyarakat bersabar dan memercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tandasnya.
Editor : Rostinah











