slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria di Cikupa Ditangkap Polisi 

Mulyadi by Mulyadi
19-07-2026 10:12:00
in Hukum
Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria di Cikupa Ditangkap Polisi 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap dua pria berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka diduga memiliki dan mengedarkan ratusan butir obat keras daftar G secara ilegal.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa FN dan AP ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 20.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Baca Juga :

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara di Masjid Al Amjad

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

“Jadi, FN ini adalah orang pertama yang kami amankan,” kata Indra Waspada, Minggu, 19 Juli 2026.

Dari hasil penggeledahan, kata Indra, polisi menemukan barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis Tramadol dan 753 butir obat keras jenis Hexymer dari tangan FN. 

Obat-obatan tersebut disimpan dalam plastik hitam yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor.

Menurut Indra, sebagian besar obat keras itu telah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir, sehingga diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

“Nah, berdasarkan hasil pemeriksaan, FN mengaku obat keras itu merupakan milik AP,” ungkapnya.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak dan menangkap AP. 

Saat diperiksa, AP mengakui bahwa ratusan butir obat keras yang ditemukan dari FN merupakan miliknya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FN dan AP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. 

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Editor: Agus Priwandono

Tags: obat kerasPengedar Obat KerasPolresta Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Iing Andri: LGBT Tidak Boleh Hadir di Pandeglang

Next Post

Serang Mengaji Bakal di Seluruh OPD Pemkot Serang, ASN Diarahkan Mengaji Sebelum Bekerja

Related Posts

Polresta Tangerang saat menggelar kajian dan doa di Masjid Al Amjad, Jumat 17 Juli 2026.
Info Bhayangkara

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara di Masjid Al Amjad

by Mulyadi
Jumat, 17 Juli 2026 21:04

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang menggelar kajian dan doa dalam rangka peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Masjid Al-Amjad, Pusat...

Read moreDetails

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Personel Polsek Panongan Tangera g Amankan Pembukaan Pordes Ke-5 Desa Ciakar

Lewat Ngobrol Santai di Warung, Bhabinkamtibmas Desa Ciakar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Berkomitmen Tingkatkan Layanan

105 Personel Polresta Tangerang Naik Pangkat, Kapolresta Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Next Post
Serang Mengaji Bakal di Seluruh OPD Pemkot Serang, ASN Diarahkan Mengaji Sebelum Bekerja

Serang Mengaji Bakal di Seluruh OPD Pemkot Serang, ASN Diarahkan Mengaji Sebelum Bekerja

SEA V League Challenge Cup 2026: Indonesia Lawan Kamboja di Final

SEA V League Challenge Cup 2026: Indonesia Lawan Kamboja di Final

Harga Emas Antam Turun dari Puncaknya, Saatnya Serok atau Masih Tunggu?

Harga Emas Antam Turun dari Puncaknya, Saatnya Serok atau Masih Tunggu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Penggelapan CPO minyak

8 Sopir Truk Gelapkan 10 Ribu Liter CPO Milik PT Multinasional Nabati Asahan, Perusahaan Rugi Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 19 Juli 2026 16:27
Cilegon

Muhammadiyah Dukung Pembentukan Perwal hingga Satgas Anti LGBTQ di Cilegon

Minggu, 19 Juli 2026 16:23
orang hilang

Dijemput Anak Temannya, Ibu Rumah Tangga Asal Kota Serang Ini Dilaporkan Hilang

Minggu, 19 Juli 2026 16:17
DLHK Banten

Hasil Audit DLHK Banten, PT Cipta Paperia Diduga Cemari Sungai Ciujung

Minggu, 19 Juli 2026 16:12
Pandeglang

Bencana Kekeringan di Pandeglang Meluas Sampai 7 Kecamatan

Minggu, 19 Juli 2026 16:07
Pembinaan Ormas

Bakesbangpol Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan Ormas

Minggu, 19 Juli 2026 16:00
Penggelapan CPO minyak

8 Sopir Truk Gelapkan 10 Ribu Liter CPO Milik PT Multinasional Nabati Asahan, Perusahaan Rugi Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 19 Juli 2026 16:27
Cilegon

Muhammadiyah Dukung Pembentukan Perwal hingga Satgas Anti LGBTQ di Cilegon

Minggu, 19 Juli 2026 16:23
orang hilang

Dijemput Anak Temannya, Ibu Rumah Tangga Asal Kota Serang Ini Dilaporkan Hilang

Minggu, 19 Juli 2026 16:17
DLHK Banten

Hasil Audit DLHK Banten, PT Cipta Paperia Diduga Cemari Sungai Ciujung

Minggu, 19 Juli 2026 16:12
Pandeglang

Bencana Kekeringan di Pandeglang Meluas Sampai 7 Kecamatan

Minggu, 19 Juli 2026 16:07
Pembinaan Ormas

Bakesbangpol Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan Ormas

Minggu, 19 Juli 2026 16:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penggelapan CPO minyak

8 Sopir Truk Gelapkan 10 Ribu Liter CPO Milik PT Multinasional Nabati Asahan, Perusahaan Rugi Ratusan Juta Rupiah

by Fahmi
Minggu, 19 Juli 2026 16:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan sopir truk tangki didakwa melakukan penggelapan sekitar 10.000 liter Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit...

Cilegon

Muhammadiyah Dukung Pembentukan Perwal hingga Satgas Anti LGBTQ di Cilegon

by Adam Fadillah
Minggu, 19 Juli 2026 16:23

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cilegon mendukung rencana Pemerintah Kota Cilegon membentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak