SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penerapan Work From Home (WFH) yang dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat.
Kebijakan WFH ini mengikuti arahan pemerintah pusat dan mulai diberlakukan sejak 1 April 2026. Namun, Pemkot Serang menegaskan bahwa sistem kerja dari rumah tidak berarti ASN bekerja tanpa pengawasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pemantauan berbasis digital untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal.
“WFH itu bukan libur. Kita tetap lakukan pengawasan. Sudah ada basis data dan saat ini juga sedang bekerja sama dengan BKN,” ujar Murni, Jumat 3 April 2026.
Menurutnya, pengawasan ASN akan dilakukan melalui sistem E-Kinerja (Ekin) harian yang memungkinkan aktivitas pegawai dipantau secara real time, meskipun bekerja dari rumah.
“Nantinya ada E-Kinerja harian, sehingga kita bisa memantau pekerjaan ASN yang menjalankan WFH. Semua aktivitas tetap tercatat,” jelasnya.
Selain pengawasan, Pemkot Serang juga akan menerapkan sistem persentase dalam pelaksanaan WFH agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Untuk WFH nanti ada persentasenya. Terutama pada sektor pelayanan publik, akan disesuaikan agar tetap maksimal dan tidak mengganggu masyarakat,” katanya.
Murni menambahkan, saat ini surat edaran terkait kebijakan WFH masih dalam proses penandatanganan dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang.
“Suratnya sedang proses tanda tangan. Nanti segera kita umumkan. Per 1 April, setiap hari Jumat ASN akan menjalankan WFH sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan sistem pengawasan yang diperketat ini, Pemkot Serang berharap tidak terjadi penurunan kinerja ASN meskipun sebagian bekerja dari rumah.
Editor: Mastur Huda











