SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua ASN di lingkungan Pemkot Serang mengajukan mutasi ke Kementerian Haji (Kemenhaj) melalui sistem ASN karier. Namun, dari dua pengajuan tersebut, hanya satu yang memenuhi syarat awal.
Pengajuan mutasi tersebut dilakukan sekitar satu bulan lalu. Pengajuan itu juga sudah masuk dalam sistem ASN karier yang dapat terlihat secara nasional bagi instansi pemerintah, baik daerah maupun kementerian/lembaga.
“Pengajuannya sudah sekitar satu bulan lalu di sistem kami dan sudah mendapatkan persetujuan secara awal. Tinggal mekanisme persuratannya saja,” ujar Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni kepada Radar Banten, Minggu, 2 Mei 2026.
Murni mengatakan, dari dua ASN yang mengajukan perpindahan, satu di antaranya langsung tak mendapatkan persetujuan. Alasannya, ASN yang bersangkutan melamar formasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan di instansi tujuan.
Sementara satu ASN lainnya yang lolos tahap awal saat ini memiliki jabatan sebagai pengawas di Pemkot Serang. ASN yang bersangkutan melamar posisi sebagai pelaksana di Kemenhaj, menyesuaikan dengan struktur jabatan yang tersedia.
Meski telah mendapat persetujuan awal di sistem, proses mutasi tersebut belum sepenuhnya berjalan. Hingga kini, kata Murni, Pemkot Serang belum menerima permohonan resmi dari Kemenhaj kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Selama permohonan resmi dari Kemenhaj ke PPK belum kami terima, berarti prosesnya belum berjalan. Saat ini baru sebatas pengajuan persetujuan di sistem,” jelasnya.
Ia mengatakan, proses selanjutnya masih menunggu tahapan di instansi tujuan. Mulai dari seleksi administrasi lanjutan, wawancara, hingga tes kompetensi. Terkait potensi kekosongan jabatan, Pemkot Serang memastikan belum akan melakukan pengisian selama proses mutasi belum final.
“Kalau SK perpindahan antar instansi belum keluar, yang bersangkutan masih tercatat sebagai pegawai kami. Jadi belum ada kekosongan yang harus diisi,” katanya.
Pemkot pun menunggu perkembangan proses tersebut hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar perpindahan ASN antar instansi.
Editor : Rostinah











