SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Imam Saefudin, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya, dihukum membayar ganti kerugian atau restitusi kepada korban sebesar Rp82,5 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin Hendri Irawan dalam sidang permohonan restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang pembacaan putusan restitusi tersebut dihadiri perwakilan LPSK, jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang Muhamad Siddiq, serta terpidana Imam Saefudin.
Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan menyatakan bahwa permohonan restitusi korban dikabulkan dan terpidana diwajibkan membayar ganti kerugian kepada korban.
“Menjatuhkan kepada termohon untuk membayar restitusi kepada pemohon sebesar Rp82.500.000,” ujar Hendri dikutip dari laman resmi PN Serang, Kamis 25 Juni 2026.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila restitusi tidak dibayarkan, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka kewajiban pembayaran restitusi tersebut akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Imam Saefudin telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada 24 Februari 2026. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Putusan restitusi tersebut diharapkan dapat memberikan pemulihan bagi korban atas dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan terpidana.
Editor: Bayu Mulyana











