SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 2.596 pekerja di Banten kehilangan pekerjaan selama lima bulan pertama tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan perusahaan tetap berkewajiban membayarkan seluruh hak pekerja meski melakukan efisiensi atau pengurangan tenaga kerja.
“PHK boleh dan diperbolehkan, asalkan dengan memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan bagi karyawan-karyawannya yang terdampak PHK. Misal, apakah uang JHT-nya sudah diberikan, pesangonnya sudah diberikan, atau uang penghargaannya sudah diberikan, itu wajib perusahaan untuk menuntaskan itu semua,” ujarnya, Rabu 1 Juli 2026.
Septo menegaskan, hingga kini belum ada laporan mengenai gelombang PHK di perusahaan-perusahaan besar, terutama sektor industri padat karya yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Provinsi Banten.
“Sampai sekarang, perusahaan-perusahaan besar terutama mereka yang industri padat karya, hingga saat ini tidak ada kabar terkait dengan PHK,” katanya.
Ia juga memastikan belum ada laporan perusahaan melakukan PHK karena tidak mampu memenuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurutnya, sebagian besar PHK yang terjadi disebabkan faktor internal perusahaan, seperti penurunan pesanan, musibah kebakaran, berakhirnya masa kontrak kerja, hingga pelanggaran disiplin oleh pekerja.
Disnaker Banten pun mengimbau perusahaan untuk mengedepankan penyelesaian hubungan industrial secara baik serta memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun perselisihan ketenagakerjaan.
Editor Daru











