CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon menyoroti lemahnya pengawasan aktivitas tambang pasir yang diduga berkontribusi terhadap persoalan banjir.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kota Cilegon bersama Aliansi Masyarakat Cilegon Darurat Banjir (AMCD), terungkap bahwa pemerintah daerah belum mengantongi data lengkap tambang pasir yang beroperasi di wilayah Cilegon.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, menegaskan pemerintah daerah seharusnya lebih proaktif dengan menjemput bola ke Pemerintah Provinsi Banten, meskipun kewenangan perizinan tambang berada di tingkat provinsi.
“Harusnya jemput bola, minta datanya ke provinsi. Walaupun tindak lanjut ada di provinsi, setidaknya kita di Cilegon bisa melakukan evaluasi dan hasil laporannya bisa dikordinasikan ke provinsi,” tegas Qoidatul Sitta pada 9 Januari 2025.
Ia menilai, ketiadaan data membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan pengawasan dan evaluasi dampak lingkungan, khususnya terkait banjir yang terus berulang dan merugikan masyarakat.
Sitta yang juga merupakan politisi PKS meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait rencana moratorium tambang.
“DPMPTSP Kota Cilegon harus jemput bola untuk koordinasi terkait moratorium tambang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengakui keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam memantau aktivitas tambang pasir yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Terkait tambang, kami mohon dilakukan moratorium. Karena kami tidak bisa memantau tambang yang izinnya diberikan oleh provinsi,” ujar Sabri.
Ia menyebutkan, hingga saat ini DLH Kota Cilegon bahkan belum mampu melakukan pengawasan optimal terhadap tambang legal, apalagi tambang ilegal.
“Yang legal saja kita belum bisa pantau, apalagi yang ilegal,” ungkapnya.
DLH Cilegon, lanjut Sabri, juga telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Salah satunya dengan menyurati Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.
“Kami sudah bersurat ke DPMPTSP pada 12 Desember 2025, namun sampai sekarang belum ada jawaban,” ujarnya.
Editor Daru











