CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Pajak Air Tanah (PAT) di Kota Cilegon menjadi perhatian DPRD Kota Cilegon.
Menyikapi sejumlah persoalan yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Ayatullah Khumaeni meminta Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon bergerak cepat.
Ayatullah minta BPKPAD melakukan jemput bola dengan mendatangi perusahaan dan perkantoran untuk mendata sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak.
Ayatullah mengatakan, Kota Cilegon sebagai daerah industri memiliki potensi besar dari sektor Pajak Air Tanah.
Namun, potensi tersebut tidak akan maksimal apabila pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan pengguna air tanah belum dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, BPKAD perlu turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi perusahaan maupun perkantoran yang memanfaatkan air bawah tanah.
Selain melakukan pendataan, petugas juga harus memastikan perusahaan telah memiliki atau memperpanjang Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) serta terdaftar sebagai wajib Pajak Air Tanah.
“Terkait air bawah tanah BPKAD harus turun langsung ke perusahaan dan perkantoran yg ada di Cilegon,” ujar Ayatullah.
Ia menilai langkah tersebut penting agar tidak ada lagi potensi penerimaan daerah yang hilang akibat perusahaan belum terdata maupun belum memenuhi kewajiban perpajakan.
“Tujuannya untuk melakukan pendataan dan perpanjangan izin atau pembuatan izin terkait pajak air bawah tanah sehingga PAD maksimal,” katanya.
Dalam LHP BPK, ditemukan sedikitnya empat persoalan dalam pengelolaan Pajak Air Tanah di Kota Cilegon. Pertama, sebanyak 59 dari 71 wajib Pajak Air Tanah belum memperpanjang Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang telah habis masa berlakunya.
Kedua, terdapat tujuh wajib pajak yang penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)-nya terlambat bahkan sebagian belum diterbitkan hingga pemeriksaan berakhir pada Mei 2026.
Ketiga, BPK menemukan masih terdapat 23 perusahaan yang telah memanfaatkan air tanah untuk kegiatan operasional, namun belum terdaftar sebagai wajib Pajak Air Tanah dan belum memiliki SIPA.
Berdasarkan konfirmasi BPK, sebagian perusahaan mengaku belum mengetahui adanya kewajiban perpajakan maupun kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Selain itu, BPK juga menyoroti belum diperbaruinya Peraturan Wali Kota sebagai dasar teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kota Cilegon masih menggunakan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2011 sebagai acuan penghitungan nilai perolehan air tanah, sehingga dinilai sudah tidak selaras dengan regulasi terbaru.
Editor: Abdul Rozak











