SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pengadaan videotron outdoor pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten tahun anggaran 2025.
Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada APBD Banten 2025, BPK menemukan jika pelaksanaan pekerjaan pengadaan videotron pada Dinkes Banten tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Berdasarkan pada hasil penelusuran pada website Sirup.inaproc.id, pada tahun pelaksanaan 2025 terdapat paket pengadaan videotron outdoor Dinkes Banten dengan detail lokasi pekerjaan di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Paket itu memiliki pagu yang cukup fantasis yakni Rp2.770.000.000 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan pada bulan September 2025.
BPK pun memberikan rekomendasi kepada Gubernur Banten untuk mengintruksikan Kepala Dinkes Banten dr Ati Pramuji untuk mengendalikan secara memadai atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin yang menjadi tanggung jawabnya.
Kemudian memerintahkan PPK dan PPTK untuk mengendalikan secara memadai pelaksanaan kontrak. “Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan PPK dan PPTK untuk mengendalikan secara memadai pelaksanaan kontrak,” tulis laporan BPK yang dikutip Kamis 9 Juli 2026.
BPK memberikan waktu selama 5 hari kepada Dinkes Banten untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
Namun, hingga kini, Kepala Dinkes Banten dr. Ati Pramudji belum angkat bicara mengenai temuan ini. Pesan whatsApp yang dikirimkan kepada nomer pribadinya sebagai upaya untuk konfirmasi pun belum digubris yang bersangkutan.
Editor: Abdul Rozak











