SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyebut Sungai Ciujung mengalami pencemaran yang didominasi limbah domestik, sekaligus menemukan indikasi pembuangan limbah oleh salah satu perusahaan di kawasan aliran sungai tersebut. Hal ini diketahui dari hasil audit yang telah pihaknya lakukan.
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, memaparkan hasil uji sampel air yang diambil di sejumlah titik Sungai Ciujung. T
emuan laboratorium menunjukkan nilai Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) masih berada di atas ambang normal kondisi yang ternyata bukan pertama kali dijumpai.
“Hasil uji kita di lab, itu memang kebanyakan BOD dan COD-nya. BOD COD itu adalah limbah domestik, bisa dari masyarakat, bisa dari UMKM, misal orang yang jualan dibuang ke kali, ke drainase, hingga mengalir,” kata Wawan.
Meski begitu, Wawan membantah kondisi Sungai Ciujung bisa dikategorikan sebagai pencemaran berat.
DLHK Banten memanggil dua perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Ciujung: PT Indah Kiat dan PT Cipta Paperia. Dari hasil pemeriksaan sementara, kesimpulan keduanya berbeda jauh.
PT Cipta Paperia terindikasi membuang limbah ke sungai. Yang lebih mengkhawatirkan, pelanggaran serupa bukan kali pertama ditemukan dari perusahaan ini.
“Sementara ini yang perusahaan itu yang selalu bermasalah,” kata Wawan tanpa merinci lebih lanjut.
Meski temuan mengarah jelas, DLHK Provinsi Banten tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi kepada PT Cipta Paperia. Kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Serang, karena izin operasional perusahaan tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Nah, karena PT Cipta Paperia ini menjadi kewenangan kabupaten/kota, sehingga sanksinya nanti ada di kabupaten/kota,” kata Wawan.
Editor Daru











