PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, menggagas deklarasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Pandeglang.
RPM Banten akan mendeklarasikan secara terbuka penolakan LGBT bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu, 22 Juli 2026, siang.
Dalam deklarasi penolakan LGBT, akan hadir Ulama Karismatik Banten Abah Abuya Muhtadi Cidahu.
Ketua RPM Banten M. Johan Saputra mengatakan, LGBT merupakan salah satu penyakit yang cepat menular dan sangat merusak moral bangsa, negara dan agama.
“Masyarakat luas harus tahu dan paham bahaya LGBT tersebut, dan jangan sampai terus menyebar. Oleh karena itu, selain mengedukasi masyarakat, juga harus ada gerakan penolakan yang sangat masif,” katanya, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menegaskan, LGBT sangat bertentangan dengan ajaran agama, juga prinsip berbangsa dan bernegara. Jadi harus di bumi hanguskan, diberantas, jangan sampai semakin menyebar di masyarakat.
“Untuk mencegah meluasnya LGBT di Pandeglang, kami sudah beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Untuk mendapat dukungan secara politis dan pemerintahan, terkait gerakan anti LGBT ini,” katanya.
Johan menerangkan, bagi dirinya, semua komponen masyarakat harus ikut bergerak bersama melakukan penolakan LGBT. Sehingga, ketika ada gelagat di masyarakat yang mengarah ke sana, dapat langsung ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam deklarasi anti LGBT itu nanti, akan hadir Abah Abuya Muhtadi Cidahu. Serta mengundang unsur DPRD juga mengundang unsur pemerintahan, Forkopimda, Ormas, Organisasi Kepemudaan, serta unsur masyarakat lain,” katanya.
Johan juga mendesak kepada Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legislatif) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
LGBT merupakan salah satu tindakan maksiat yang harus mendapat perhatian bersama.
“Karena, dampaknya akan merugikan semua unsur masyarakat, tak terkecuali. Dalam agama Islam, sudah jelas,” katanya.
Termasuk, dalam konteks berbangsa dan bernegara, makanya harus ditegaskan melalui peraturan perundang-undangan. RPM sangat mendukung Fatwa MUI No. 57 tahun 2014 tentang anti Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, untuk segera disahkan menjadi Undang-undang.
“Kami juga, mendukung Perpres 111 tahun 2025, karena LGBT termasuk ancaman negara non militer. Kami juga meminta kepada kelompok LGBT, untuk segera meninggalkan perbuatan itu dan bertaubat, karena menimbulkan kemadharatan untuk diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Editor Daru











