KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tiga bangunan yang berada di Jalan Gili Miring, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, karena diduga mencemari aliran Sungai Cisadane.
Ketiga bangunan tersebut terdiri atas dua tempat usaha laundry dan satu tempat usaha pengumpul barang bekas yang berada di kawasan sempadan Sungai Cisadane.
Penyegelan dilakukan pada Senin 20 Juli 2026, sementara garis polisi masih terpasang di lokasi pada Rabu 22 Juli 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ari Margo Purnomo, membenarkan penyegelan tersebut.
Menurutnya, DLHK Kabupaten Tangerang bersama DLHK Provinsi Banten mendampingi kegiatan pengawasan yang dilakukan KLH terhadap sejumlah tempat usaha di sepanjang bantaran Sungai Cisadane.
“Iya, DLHK Kabupaten Tangerang turut mendampingi dan masih melaksanakan kegiatan pengawasan tempat usaha di sepanjang Cisadane hingga saat ini,” kata Ari Margo kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 22 Juli 2026.
Dia mengungkapkan, dari hasil pengawasan ditemukan tiga tempat usaha yang diduga membuang limbah ke aliran Sungai Cisadane, yakni dua usaha laundry dan satu usaha pengumpul barang bekas.
“Sehingga, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel ketiga tempat usaha tersebut,” ujarnya.
Ari menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas usaha di sekitar Sungai Cisadane masih terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
“Kami saat ini masih melakukan pengawasan dengan memantau aktivitas tempat usaha lain yang berada di sekitar Sungai Cisadane,” pungkasnya.
Editor Daru











