• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dua Pencuri Motor di Jawilan Diadili, Honda Beat Curian Disembunyikan di Kontrakan

Fahmi by Fahmi
Selasa, 21 Juli 2026 19:09
in Hukum
Ilustrasi pencurian sepeda motor

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nurhaedi alias Uhed dan Cece Suherman menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Keduanya, didakwa melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Padasuka, Desa Junti, Kecamatan Jawilan. Sebelum beraksi, kedua terdakwa berada di sebuah kontrakan di Kampung Sadang, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Saat itu, Nurhaedi mengajak Cece mencuri sepeda motor dan ajakan tersebut disetujui.

RelatedPosts

Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Selasa, 22 September 2026 11:52
Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Selasa, 22 September 2026 11:27

“Untuk melancarkan aksinya, Nurhaedi menyiapkan sejumlah peralatan, di antaranya satu kunci letter T, dua obeng, serta delapan anak kunci letter T yang kemudian disimpan di bagasi sepeda motor Honda Beat Deluxe yang mereka gunakan mencari sasaran,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Selasa 21 Juli 2026.

Sekitar pukul 04.30 WIB, saat melintas di Kampung Padasuka, kedua terdakwa melihat sebuah Honda Beat Street terparkir di depan rumah tanpa pagar. Cece menghentikan motor sekitar 10 meter dari lokasi, sementara Nurhaedi turun untuk memastikan situasi aman.

“Setelah itu, Nurhaedi merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T dan anak kunci palsu hingga berhasil menghidupkan kendaraan tersebut. Ia kemudian membawa kabur motor curian, sedangkan Cece mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor yang mereka bawa,” ungkap JPU.

Aksi keduanya sempat diketahui pemilik motor, Asmin, yang berteriak “maling” sambil mengejar pelaku. Namun, kedua terdakwa berhasil melarikan diri. Motor hasil curian kemudian disimpan di kontrakan di Sajira.

Untuk menghilangkan jejak, Nurhaedi melepas pelat nomor kendaraan dan membuangnya ke Sungai Ciberang. Perbuatan tersebut akhirnya terungkap pada 29 April 2026. Petugas Polda Banten yang memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku mendatangi kontrakan mereka dan melakukan penangkapan.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang masih disimpan di dalam kontrakan. Kedua terdakwa kemudian mengakui telah mencuri kendaraan tersebut dan dibawa ke Polda Banten untuk menjalani proses hukum,” tutur JPU.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Editor : Rostinah

Tags: curanmorPengadilan Negeri SerangPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Paguyuban RT/RW Cilegon Tagih Janji Wali Kota Cilegon

Next Post

Andra Soni Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Piano di Carenang, 25 Tahun Tak Tersentuh

Next Post
Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau kondisi jembatan piano di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang pada Selasa 21 Juli 2026.

Andra Soni Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Piano di Carenang, 25 Tahun Tak Tersentuh

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Corpu Disiapkan, Pemprov Banten Ubah Pola Pengembangan Kompetensi ASN

Banten Corpu Disiapkan, Pemprov Banten Ubah Pola Pengembangan Kompetensi ASN

by Yusuf Permana
Jumat, 25 September 2026 11:09
0

Kepala BPSDM Provinsi Banten EA Deni Hermawan. (Yusuf)

204 Meter Drainase Dibangun di Jalan Utama Kadugenep Untuk Antisipasi Banjir

204 Meter Drainase Dibangun di Jalan Utama Kadugenep Untuk Antisipasi Banjir

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 25 September 2026 10:10
0

Pembangunan dranase di Desa Kadugenep

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.