KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID -Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan meningkat sebesar Rp160,29 miliar.
Kenaikan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Kota Tangsel yang juga Ketua Banggar, Abdul Rasyid, menyampaikan pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp4.416.632.245.202 mengalami kenaikan menjadi Rp4.576.925.917.702 atau bertambah Rp160.293.672.500.
“Kenaikan pendapatan daerah tersebut merupakan hasil pembahasan finalisasi Badan Anggaran bersama TAPD dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027,” ujar Abdul Rasyid saat menyampaikan laporan Banggar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin 26 Juli 2026.
Seiring bertambahnya pendapatan daerah, nilai belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp4.799.895.454.714 meningkat menjadi Rp4.960.189.127.214 atau naik sebesar Rp160,29 miliar.
Sementara itu, pembiayaan daerah tetap dialokasikan sebesar Rp383.263.209.512 tanpa mengalami perubahan.
Abdul Rasyid menjelaskan, peningkatan tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilakukan melalui serangkaian rapat kerja Banggar bersama TAPD serta konsultasi dengan komisi-komisi DPRD sejak pertengahan Juli 2026.
Selain menyepakati struktur anggaran, Banggar dan TAPD juga menetapkan sejumlah target indikator makro pembangunan daerah tahun 2027.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,30 hingga 6,30 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 85,20–85,42 poin, tingkat pengangguran terbuka 4,00–4,13 persen, dan tingkat kemiskinan berada pada kisaran 2,00–2,39 persen.
Dalam pembahasan KUA-PPAS tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Tangsel juga menyepakati perubahan alokasi anggaran pada 21 perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, dua rumah sakit umum daerah, Sekretariat DPRD, serta sejumlah kecamatan.
Banggar DPRD kemudian merekomendasikan agar rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disetujui dalam rapat paripurna sebagai dasar penyusunan APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2027.
Editor: Abdul Rozak








