• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Tangerang

Mulyadi by Mulyadi
Senin, 10 Agustus 2026 14:17
in Hukum

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat jumpa pers, Senin 10 Agustus 2026.

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID— Polresta Tangerang menangkap lima terduga pelaku pengeroyokan dan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pria berinisial PG (25) di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).

RelatedPosts

Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Minggu, 11 Oktober 2026 06:44
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01

“Perkara ini terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, 29 Juli 2026 dini hari,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin 10 Agustus 2026.

Menurut Indra, kasus tersebut bermula ketika korban bekerja pada usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Korban kemudian memutuskan berhenti bekerja dan menyampaikan keinginannya kepada EDD.

Saat itu, korban diminta menunggu kedatangan pengawas berinisial SD. Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri.

Namun, keputusan korban tersebut justru memicu persoalan. Para tersangka diduga tidak terima dan mencurigai korban hendak membuka usaha serupa serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.

“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” kata Indra.

Setelah itu, para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Korban dipukul hingga terjatuh, kemudian kembali dipukul dan ditendang secara bergantian.

Indra mengungkapkan, tindakan kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam. Selain kekerasan fisik, penyidik juga menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

“Salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler.

Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

Setelah melakukan kekerasan, para tersangka beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk melarikan diri dan berhasil keluar dari lokasi melalui jendela yang tidak terkunci.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan korban, serta melakukan pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada polisi, kelima tersangka meninggalkan Kabupaten Tangerang.

Mereka sempat melarikan diri ke Bandung dan Ujung Berung sebelum berpindah ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Kelima tersangka kami amankan pada Kamis, 6 Agustus 2026 di wilayah Pemalang,” terang Indra.

Dari pemeriksaan sementara, motif kekerasan diduga berkaitan dengan ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja.

Para tersangka juga mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen mereka.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa EDD pernah melakukan aksi serupa terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri.

Menurut polisi, aksi tersebut setidaknya telah dilakukan dua kali dan direkam menggunakan telepon seluler untuk kemudian disebarkan ke grup WhatsApp karyawan.

“Tujuannya adalah untuk membuat takut karyawan lain,” ucap Indra.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kelima tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” jelas Indra.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Editor: Abdul Rozak


Tags: desa Ranca IyuhKapolresta tangerangkecamatan panongankekerasan seksualPemkab TangerangPolresta Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pelayanan Kesehatan Gratis Polda Banten, Warga Dapat Berbagai Layanan

Next Post

Stok Bansos Menipis, Dinsos Kabupaten Serang Gandeng Provinsi dan Swasta

Next Post

Stok Bansos Menipis, Dinsos Kabupaten Serang Gandeng Provinsi dan Swasta

Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Kylian Mbappe Liverpool

Mbappe Berpotensi Hengkang dari Real Madrid, Liverpool Dikabarkan Jadi Tujuan Berikutnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:04
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bermain di BIS, Persita Kalahkan Garudayaksa FC Lewat Gol Menit Akhir

Bermain di BIS, Persita Kalahkan Garudayaksa FC Lewat Gol Menit Akhir

by Nurandi
Minggu, 11 Oktober 2026 07:37
0

Dua pemain Persita Tangerang merayakan kemenangan atas Garudayaksa FC dalam lanjutan BRI Super League di Banten International Stadium, Serang, Sabtu...

Manchester United Gagal Menang, Tottenham Samakan Skor pada Menit 90+2

Manchester United Gagal Menang, Tottenham Samakan Skor pada Menit 90+2

by Nurandi
Minggu, 11 Oktober 2026 07:30
0

Pemain Manchester United merayakan gol Bryan Mbeumo saat menghadapi Tottenham Hotspur di Old Trafford. (Foto: Instagram/@manchesterunited)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.