SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus korupsi rekayasa laporan keuangan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah sama-sama divonis satu tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT LKM Pandeglang Berkah H Aja Suharja dan Supervisor Operasional Rinadi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu 30 September 2026.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kewenangan. Perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara mencapai Rp938.405.647. Namun, majelis hakim tidak membebankan seluruh kerugian negara kepada Aja Suharja. Hakim menilai uang pengganti harus disesuaikan dengan keuntungan yang terbukti dinikmati masing-masing terdakwa.
“Sangatlah tidak adil apabila kerugian keuangan negara sejumlah Rp938.405.647 dibebankan seluruhnya kepada terdakwa H Aja Suharja,” ujar hakim.
Aja Suharja hanya dibebankan uang pengganti sebesar Rp159.982.485. Uang tersebut telah dikembalikan terdakwa pada tahap penuntutan sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sementara Rinadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp65.250.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Majelis hakim juga mengungkap modus rekayasa laporan keuangan yang dilakukan kedua terdakwa. Manipulasi dilakukan melalui aplikasi Simfoni sehingga kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya mengalami kerugian dapat disajikan seolah-olah memperoleh laba.
“Terdakwa Rinadi melakukan perubahan atau modifikasi terhadap pencatatan dalam aplikasi Simfoni, sehingga laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya dapat disajikan seolah-olah memperoleh laba,” kata hakim.
Akibat manipulasi tersebut, beban tenaga kerja perusahaan menjadi membengkak. Sisa kerugian negara kemudian mengalir dan dinikmati pegawai lain dalam bentuk gaji, tunjangan, dan honorarium.
Untuk pembayaran uang pengganti, majelis hakim menetapkan uang titipan yang telah diserahkan kedua terdakwa pada tahap penuntutan dirampas untuk negara.
Hakim juga menetapkan uang sitaan sebesar Rp261.908.927 yang telah dikembalikan para saksi untuk dirampas dan disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui kas daerah.
Usai sidang, Aja Suharja dan Rinadi menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Rista Anindya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor: Abdul Rozak












