• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Rugikan Negara Rp 938 Juta, Dua Terdakwa Korupsi LKM Pandeglang Divonis Satu Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 08:50
in Berita Utama, Kota Serang, Pandeglang, serang, serang
Rugikan Negara Rp 938 Juta, Dua Terdakwa Korupsi LKM Pandeglang Divonis Satu Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus korupsi rekayasa laporan keuangan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah sama-sama divonis satu tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT LKM Pandeglang Berkah H Aja Suharja dan Supervisor Operasional Rinadi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu 30 September 2026.

RelatedPosts

Ibu Kota Provinsi Banten

DPRD Kota Serang Setujui Usulan Penetapan sebagai Ibu Kota Provinsi Banten

Kamis, 1 Oktober 2026 16:00
Infrastruktur di Tanjung Lesung Disiapkan untuk Tarik Investor

Infrastruktur di Tanjung Lesung Disiapkan untuk Tarik Investor

Kamis, 1 Oktober 2026 15:55
APINDO Banten

APINDO Banten Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tidak Hambat Investasi dan Lapangan Kerja

Kamis, 1 Oktober 2026 15:46
4,6 Kilometer Jalan di Kota Serang Dibangun Pakai APBD Provinsi Banten

4,6 Kilometer Jalan di Kota Serang Dibangun Pakai APBD Provinsi Banten

Kamis, 1 Oktober 2026 15:34

Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kewenangan. Perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara mencapai Rp938.405.647. Namun, majelis hakim tidak membebankan seluruh kerugian negara kepada Aja Suharja. Hakim menilai uang pengganti harus disesuaikan dengan keuntungan yang terbukti dinikmati masing-masing terdakwa.

“Sangatlah tidak adil apabila kerugian keuangan negara sejumlah Rp938.405.647 dibebankan seluruhnya kepada terdakwa H Aja Suharja,” ujar hakim.

Aja Suharja hanya dibebankan uang pengganti sebesar Rp159.982.485. Uang tersebut telah dikembalikan terdakwa pada tahap penuntutan sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sementara Rinadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp65.250.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Majelis hakim juga mengungkap modus rekayasa laporan keuangan yang dilakukan kedua terdakwa. Manipulasi dilakukan melalui aplikasi Simfoni sehingga kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya mengalami kerugian dapat disajikan seolah-olah memperoleh laba.

“Terdakwa Rinadi melakukan perubahan atau modifikasi terhadap pencatatan dalam aplikasi Simfoni, sehingga laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya dapat disajikan seolah-olah memperoleh laba,” kata hakim.

Akibat manipulasi tersebut, beban tenaga kerja perusahaan menjadi membengkak. Sisa kerugian negara kemudian mengalir dan dinikmati pegawai lain dalam bentuk gaji, tunjangan, dan honorarium.

Untuk pembayaran uang pengganti, majelis hakim menetapkan uang titipan yang telah diserahkan kedua terdakwa pada tahap penuntutan dirampas untuk negara.

Hakim juga menetapkan uang sitaan sebesar Rp261.908.927 yang telah dikembalikan para saksi untuk dirampas dan disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui kas daerah.

Usai sidang, Aja Suharja dan Rinadi menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Rista Anindya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: korupsi LKM PandeglangLKM PandeglangPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

FASI XIII Banten Digelar, Anak-anak Berlomba Tahfiz hingga Cerdas Cermat

Next Post

UIN Jakarta Kukuhkan 13 Guru Besar Baru, Menag Dorong Kebangkitan Reputasi Keilmuan Ciputat

Next Post
UIN Jakarta Kukuhkan 13 Guru Besar Baru, Menag Dorong Kebangkitan Reputasi Keilmuan Ciputat

UIN Jakarta Kukuhkan 13 Guru Besar Baru, Menag Dorong Kebangkitan Reputasi Keilmuan Ciputat

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ibu Kota Provinsi Banten

DPRD Kota Serang Setujui Usulan Penetapan sebagai Ibu Kota Provinsi Banten

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 1 Oktober 2026 16:00
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang menyepakati usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten....

Infrastruktur di Tanjung Lesung Disiapkan untuk Tarik Investor

Infrastruktur di Tanjung Lesung Disiapkan untuk Tarik Investor

by Nurandi
Kamis, 1 Oktober 2026 15:55
0

Tim Dispar Banten tengah melakukan kunjungan ke destinasi wisata di Tanjung Lesung (Yusuf)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.