SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepak terjang EK alias Ompong (34) sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di tangan Tim Resmob Polres Serang.
Warga Kabupaten Serang tersebut ditangkap polisi saat diduga hendak kembali mencuri sepeda motor di pinggir Jalan Serang-Jakarta, Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa malam, 29 September 2026.
Dalam pemeriksaan, EK mengaku telah tujuh kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan EK merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan sepeda motor milik Muhammad Baihaqi, 39 tahun, warga Kampung Citerep Tegal, Desa Citeureup. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat A 6082 CU yang sebelumnya diparkir di halaman rumah.
“Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” katanya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggota melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan EK. Petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, EK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan EK, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, EK mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Muhammad Baihaqi.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya,” katanya.
Tak berhenti di kasus tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pengakuan EK. Hasilnya, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi curanmor.
Aksi pencurian tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Serang dan Polres Tangerang.
“Pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ungkap Andi.
Menurut Andi, pihaknya masih mencocokkan pengakuan EK dengan sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang maupun Polres Tangerang.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus curanmor akan terus dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
“Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak












