SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Banten hingga Agustus 2026 menunjukkan pertumbuhan positif.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp48,24 triliun.
Realisasi tersebut setara dengan 59,50 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp81,08 triliun.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim mengatakan, berdasarkan rekapitulasi data yang terhimpun, penerimaan pajak hingga Agustus 2026 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Pada Januari-Agustus 2025, penerimaan pajak tercatat Rp42,77 triliun. Dengan demikian, terjadi peningkatan sekitar Rp5,48 triliun atau 12,81 persen secara tahunan. Meski secara kumulatif tumbuh positif, penerimaan pajak pada Agustus 2026 mengalami kontraksi 1,16 persen secara tahunan,” katanya, Kamis 1 Oktober 2026.
Secara bulanan, penerimaan pajak pada Agustus 2026 tercatat Rp5,12 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai Rp5,18 triliun.
Sementara itu, secara kumulatif penerimaan pajak Banten sepanjang 2026 menunjukkan tren positif. Pada Januari tercatat Rp5,41 triliun, Februari Rp5,36 triliun, Maret Rp5,72 triliun, April Rp8,58 triliun, Mei Rp6,70 triliun, Juni Rp6,45 triliun, Juli Rp4,90 triliun, dan Agustus Rp5,12 triliun.
Aim menjelaskan, dari sisi jenis pajak, penerimaan Kanwil DJP Banten hingga Agustus 2026 masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp15,28 triliun atau 31,69 persen dari total penerimaan. Kemudian PPN Impor mencapai Rp13,19 triliun atau 27,34 persen.
“Selanjutnya, PPh Pasal 21 menyumbang Rp5,55 triliun atau 11,52 persen, PPh Badan Rp5,33 triliun atau 11,06 persen, serta PPh Pasal 22 Impor Rp3,38 triliun atau 7,01 persen,” katanya.
Kemudian PPh Final tercatat Rp2,58 triliun atau 5,35 persen, PPh Pasal 26 Rp729,95 miliar atau 1,51 persen, dan PPh Orang Pribadi Rp698,89 miliar atau 1,45 persen.
Sejumlah jenis pajak juga mengalami pertumbuhan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. PPh Pasal 21 tumbuh 20,99 persen, PPh Orang Pribadi 11,69 persen, PPh Badan 1,97 persen, PPh Pasal 22 Impor 7,01 persen, PPh Final 3,22 persen, PPh Pasal 26 0,01 persen, serta PPN Dalam Negeri 27,70 persen.
Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan menjadi sektor dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak Banten.
Hingga Agustus 2026, sektor industri pengolahan menyumbang Rp18,95 triliun atau 39,28 persen dari total penerimaan. Angka tersebut meningkat 8,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp17,54 triliun.
“Sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor berada di posisi berikutnya dengan penerimaan Rp15 triliun atau 31,10 persen. Sektor tersebut tumbuh 24,06 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara sektor real estate menyumbang Rp1,93 triliun atau 4 persen, namun mengalami penurunan 5,59 persen. Sedangkan, sektor konstruksi menyumbang Rp1,83 triliun atau 3,79 persen dan tumbuh 8,83 persen. “Kemudian sektor transportasi dan pergudangan menyumbang Rp1,55 triliun atau 3,22 persen dengan pertumbuhan 6,50 persen,” bebernya.
Humas Kanwil DJP Banten, Satriyo menambahkan, pertumbuhan penerimaan juga tercatat di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 12 KPP mencatat pertumbuhan netto positif. Pertumbuhan tertinggi dicatat KPP Pratama Cilegon sebesar 37,88 persen.
“KPP Pratama Cilegon membukukan penerimaan sekitar Rp489 miliar atau 57,1 persen dari target. KPP Pratama Serang Timur mencatat Rp974 miliar atau 60,6 persen dari target dengan pertumbuhan 33,1 persen,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak












