SERANG,RADARBANTEN.CO.DI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 24 Tahun 2026 untuk memperkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pemkab Serang pun kemudian melakukan sosialisasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kegiatan dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas.
Dalam kesempatan tersebut, Najib Hamas, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut tidak boleh berhenti sebatas penyampaian regulasi, tetapi harus ditindaklanjuti dengan edukasi, pengawasan, dan langkah konkret di tengah masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan pengalamannya selama sekitar satu setengah tahun terakhir, Pemkab Serang hampir setiap dua minggu menerima laporan kasus yang berkaitan dengan pekerja migran, dengan berbagai persoalan dan modus yang berbeda. Salah satu penyebabnya adalah keberangkatan calon pekerja migran yang tidak melalui prosedur resmi.
“Jangan sampai kegiatan ini hanya sebatas sosialisasi Perbup. Kita perlu membangun edukasi kepada masyarakat, bahkan mendorong model regulasi berbasis desa agar perlindungan pekerja migran bisa dilakukan sejak awal,” katanya, Jumat 12 Oktober 2026.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam melakukan pengawasan terhadap warganya yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri. ”Dengan demikian, setiap proses keberangkatan dapat dipastikan sesuai ketentuan dan terhindar dari risiko permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Yanti Mustati Robianti, menegaskan pentingnya peran kepala desa dan perangkat desa dalam memperketat pengawasan penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan rencana keberangkatan warga untuk bekerja, khususnya ke luar negeri.
Menurutnya, pengawasan terhadap dokumen seperti KTP dan surat pengantar lainnya perlu dilakukan secara cermat sesuai ketentuan. Hal ini menjadi penting mengingat masih ditemukan kasus pemberangkatan pekerja secara ilegal yang berpotensi menyulitkan proses identifikasi ketika terjadi persoalan di negara tujuan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menjelaskan bahwa pembentukan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 dilatarbelakangi oleh tingginya angka migrasi nonprosedural serta masih terbatasnya akses informasi masyarakat mengenai mekanisme bekerja ke luar negeri secara resmi.
Selain itu, kerentanan pekerja migran terhadap berbagai persoalan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di antaranya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan, upah yang tidak dibayarkan, hingga persoalan hukum di negara penempatan yang sering kali tidak terdeteksi sejak dini oleh pemerintah daerah.
“Melalui Perbup ini, diharapkan upaya pelindungan pekerja migran dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah,” jelas Diana.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang berharap seluruh pemerintah desa memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam melakukan edukasi, pendataan, serta pengawasan terhadap calon pekerja migran Indonesia.
Bayu Mulyana












