CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus memperkuat upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai payung hukum.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin, 2 November 2026.
Aziz mengatakan, pemerintah daerah ingin memberikan landasan hukum yang lebih kuat agar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini untuk melindungi pekerja bukan penerima upah dan kelompok rentan. Contohnya pedagang, RT, RW, mereka bekerja tetapi belum mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Menurut Ahmad Aziz, pekerja informal memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karena itu, diperlukan kepastian perlindungan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat mereka bekerja.
Secara teknis, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon akan melakukan pendataan terhadap pekerja informal yang menjadi sasaran program.
Pendataan itu juga diperlukan untuk mengetahui jumlah calon penerima perlindungan.
Terkait pembiayaan, dia menyebutkan, program tersebut akan ditanggung melalui anggaran Pemkot Cilegon.
“Kita data nanti sesuai kemampuan anggaran ada berapa. Targetnya menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Editor: Agus Priwandono












