SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama Oktober 2026. Ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari enam wilayah di Banten.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan upaya mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi untuk mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” katanya, Senin, 2 November 2026.
Para pelaku diduga membeli BBM subsidi berulang kali menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM kemudian dipindahkan ke jeriken atau drum untuk dijual kembali, termasuk kepada industri, dengan harga nonsubsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.036 liter Bio Solar, 409 liter Pertalite, 10 kendaraan, 86 jeriken, 30 drum, serta sejumlah peralatan pemindahan BBM.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Hendra mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kepada Kepolisian agar penyalurannya tepat sasaran.
Editor: Agus Priwandono












