JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Mencengangkan. Ternyata ada 40 juta sepeda motor yang terdaftar di kantor Samsat, akan tetapi tidak membayar pajak. Jumlah itu setara dengan 39 persen dari total kendaraan terkait di Indonesia.
Untuk itu, bagi yang merasa belum melakukan pembayaran pajak motornya harap hati-hati. Sebab, saat ini dibentuk tim yang terdiri dari tiga instansi di Kantor Samsat, Yakni Kepolisian, Pemda dan Jasa Raharja.
Tim tersebut menyepakati adanya sejumlah perubahan seperti menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono menilai, kondisi ini tentunya menjadi ironi dimana secara kasat mata bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa.
“Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” kata Rivan, Kamis 16 Juni 2022.
Untuk itu, Tim Pembina Samsat Nasional berencana menggelar rapat rekonsiliasi data kendaraan bermotor guna mendapatkan data akurat kendaraan terkait.
“Mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja dan pemerintah daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis,” ujarnya.
Tim tersebut menyepakati adanya sejumlah perubahan seperti menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Sebagaimana dijelaskan melalui Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.
Rivan menjelaskan, spesialisasi pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak taat aturan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar.
“Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.
Editor: M Widodo
Sumber: disway.id