SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten masih berlaku sampai 31 Oktober.
Sejak kebijakan bebas denda pajak kendaraan diluncurkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 Agustus 2023 lalu, terjadi peningkatan pembayaran PKB.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Astri Retnadiarti mengatakan, peningkatan pendapatan itu khususnya berasal dari wajib pajak yang mempunyai tunggakan PKB.
“Rata-rata sembilan persen sehari,” ujar Astri, Selasa, 19 September 2023.
Hanya saja, lanjutnya, untuk nominal besarannya belum dapat diketahui secara pasti karena angkanya masih terus bertambah. Apalagi, kebijakan tersebut belum genap berusia satu bulan.
Kebijakan fiskal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 yang berisi tentang penghapusan sanksi administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 21 Agustus sampai 31 Oktober.
Selain itu ada juga bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Seterusnya serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023 sampai 23 Desember 2023.
Astri mengungkapkan, realisasi pendapatan asli daerah Banten sampai saat ini telah mencapai 65,26 persen atau sebesar Rp5,576 triliun dari target Rp8,544 triliun.
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi