Roni Asmara (44), PNS di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangkalan diciduk polisi akibat mencuri satu unit sepeda motor milik Agung Irwan (30), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan.
Warga Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, tersebut dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan Selasa (14/2).
Dalam aksinya, pelaku ditemani dua rekannya. Yakni, Abu Yazid, 44, yang masih tetangganya dan Dedi, 30, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Namun, polisi baru berhasil membekuk Roni dan Abu. Sementara itu, Dedi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pencurian tersebut terjadi ketika korban berada di sebuah warnet tidak jauh dari kediamannya. Saat itu Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) M 2703 HZ miliknya diparkir di luar warnet.
Tiga pelaku berusaha mengambil sepeda motor korban. Karena sepeda motor dalam keadaan terkunci setir, pelaku kesulitan. Korban yang mengetahui aksi pelaku pura-pura tidak melihat.
Namun, sesaat setelah sepeda motornya dibawa kabur, korban langsung mendatangi Polres Bangkalan untuk melapor. Sebab, korban mengetahui ciri-ciri dan rumah pelaku. Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 04.00, polisi mendatangi rumah Roni. Pada saat itu, Roni dan Abu mempreteli sepeda motor yang baru mereka curi. ’’Saat digerebek, kedua pelaku tidak bisa mengelak lagi. Sebab, sudah jelas BB (barang-bukti, Red)-nya ada,’’ terang Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo.
Petugas pun melanjutkan penggerebekan ke rumah Dedi. Namun, sayang, pelaku tidak ada. Akhirnya, polisi memasukkan Dedi ke dalam DPO.
Anton menyatakan, dari kedua pelaku yang diamankan, pihaknya berhasil menyita BB berupa satu unit sepeda motor Beat hasil curian. Selain itu, ada satu unit sepeda motor Supra milik pelaku, satu buah palu, dan satu obeng.
Abu dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP. Selanjutnya, Roni dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4,5 jo pasal 56 ke-1, 2 tentang Pencurian dengan Pemberetan. Masing-masing terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (bam/Jawapos.com)









